Pemerintah Didorong Pertimbangkan Penetapan Status Bencana Nasional, Libatkan Multipihak
Terbaru

Pemerintah Didorong Pertimbangkan Penetapan Status Bencana Nasional, Libatkan Multipihak

Pelibatan multipihak agar negara memiliki gambaran komprehensif terkait kekuatan penanganan lapangan, kebutuhan logistik, hingga opsi bantuan internasional bila diperlukan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Anggota Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) 2025–2030, Ninik Rahayu. Foto: HAN
Anggota Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) 2025–2030, Ninik Rahayu. Foto: HAN

Anggota Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) 2025–2030, Ninik Rahayu, menyebut semakin banyak pihak yang mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional atas kondisi darurat yang tengah terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. 

“Banyak sekali permintaan agar pemerintah segera menetapkan status bencana nasional. IKAL tentu menjadi bagian yang ikut mempertimbangkannya. Artinya kita menunggu pemerintah karena penetapan bencana nasional itu diputuskan secara otoritatif oleh pemerintah,” ujar Ninik saat ditemui Hukumonline di Jakarta, Selasa (9/10).

Meski demikian, ia menekankan keputusan tidak cukup hanya bersandar pada pertimbangan internal pemerintah. Salah satu poin penting, menurutnya, adalah pelibatan multipihak agar negara memiliki gambaran komprehensif terkait kekuatan penanganan lapangan, kebutuhan logistik, hingga opsi bantuan internasional bila diperlukan.

Baca Juga:

“Meskipun kami berharap pemerintah secara partisipatif juga mengundang multi-stakeholder untuk mendengarkan, terutama di wilayah terdampak, mengenai sejauh mana kemampuan penanganan yang sedang dilakukan serta bentuk bantuan seperti apa yang dibutuhkan,” tuturnya.

Selain itu, Mantan Ketua Dewan Pers itu menyoroti kerja sama antarnegara merupakan hal lazim dalam manajemen bencana global. Karena itu, apabila diperlukan, pemerintah tidak perlu menutup ruang untuk menerima dukungan kemanusiaan dari negara sahabat.

Ninik berharap pemerintah bersama elemen masyarakat sipil termasuk IKAL Lemhannas dapat duduk bersama merumuskan langkah terbaik. Penetapan status bencana nasional, menurutnya, harus ditempuh berdasarkan kepentingan kemanusiaan dan percepatan penyelamatan warga.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info