Pemerintah Dorong Legalitas UMKM untuk Akses Pembiayaan
Terbaru

Pemerintah Dorong Legalitas UMKM untuk Akses Pembiayaan

Sejauh ini terdapat dua kendala yang membuat UMK Indonesia sulit berkembang. Apa saja?

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Kedua adalah masalah legalitas. Pembiayaan yang terbatas dikarekanan UMKM belum memiliki izin. Padahal akses pembiayaan ke perbankan membutuhkan legalitas. Maka dengan adanya NIB, diharapkan UMK dapat mendapatkan pembiayaan atau kredit usaha dari perbankan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir menambahkan bahwa dibutuhkan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga untuk mewujudkan tujuan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. Dengan semangat ekonomi kerakyatan, UMKM harus dikedepankan agar mendapatkan porsi yang lebih besar dan tentunya merata.

Dengan adanya kolaborasi yang dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian BUMN dan Kementerian Koperasi dan UMK, diharapkan dapat membantu UMK dalam hal pembiayaan dan pendampingan UMK untuk membuka pasar global.

“Kita fokus di pembiayaan dan pedampingan, kalau bisa kita membuka pasar, kita banru dan tentu perlu dorongan dari pembiayaan KUR bisa ditingkatkan.  KUR di tahun ini sebesar Rp338 triliun naik dari Rp206 triliun dan ini dari UMK, dengan proses yang dimudahkan dengan sistem OSS dan NIB,” ujar Erik.

Erick menyebut bahwa dengan adanya NIB, maka pembiayaan terhadap UMK akan semakim mudah dilakukan karena kelengkapan data dan juga lebih tepat sasaran.

“Selama ini pembiayaan UMK sulit didapat karena data, sekarang dengan NIB sudah bisa dapatkan data dan bisa lebih tepat sasaran,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait