Pemerintah Indonesia Buka Peluang Kerjasama dengan Swiss Terkait Pemindahan Narapidana
Terbaru

Pemerintah Indonesia Buka Peluang Kerjasama dengan Swiss Terkait Pemindahan Narapidana

Kerjasama bakal dilakukan dengan tetap menghormati Keputusan negara yang bersangkutan, serta putusan pengadilan yang berlaku di Indonesia.

CR 34
Bacaan 2 Menit
Pertemuan Menko Kumham Imipas, Prof Yusril Ihza Mahendra (kanan) dengan Duta Besar Swiss untuk Indonesia, H.E. Mr. Olivier Zehnder (kiri) di Jakarta, Rabu (9/4/2025). Foto: Kemenko Kumham Imipas
Pertemuan Menko Kumham Imipas, Prof Yusril Ihza Mahendra (kanan) dengan Duta Besar Swiss untuk Indonesia, H.E. Mr. Olivier Zehnder (kiri) di Jakarta, Rabu (9/4/2025). Foto: Kemenko Kumham Imipas

Pemerintah Indonesia membuka peluang kerjasama di bidang hukum dengan Pemerintah Swiss, khususnya terkait dengan pemindahan narapidana lintas negara. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dam Pemasyarakatan RI (Menko Kumham Imipas) Prof Yusril Ihza Mahendra saat menerima kunjungan Duta Besar Swiss untuk Indonesia, H.E. Mr. Olivier Zehnder di Jakarta.

Kerjasama ini bakal dilakukan dengan tetap menghormati keputusan negara yang bersangkutan, serta putusan pengadilan yang berlaku di Indonesia. Yusril menegaskan kerja sama serupa telah lebih dulu dijalin Indonesia dengan sejumlah negara, seperti Filipina dan Prancis.

“Kerjasama ini sudah pernah kita lakukan, seperti kasus Mary Jane dan Serge. Selain itu, kami pun terus berkomunikasi dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi hukuman mati di negara lain,” kata Yusril sebagaimana dilansir dari laman kumham, Rabu (9/4/2025).

Baca juga:

Pertemuan tersebut juga menyinggung pemberlakuan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang direncanakan mulai berlaku pada Januari 2026. Dalam KUHP baru nantinya hukuman mati yang menjadi poin penting masih diatur, namun dengan pendekatan yang lebih humanis.

“Hukuman mati tetap ada, tetapi dengan masa percobaan 10 tahun untuk melihat penyesalan terpidana. Presiden dapat mengubah hukuman jika terpidana menunjukkan penyesalan,” jelas yusril.

Duta Besar Swiss, Oliver Zehnder pun merespons positif langkah reformasi hukum Indonesia. Oliver menegaskan dukungan penuh Pemerintah Swiss terhadap sistem hukum Indonesia yang semakin modern dan kredibel di mata internasional. Pemerintah Swiss menghargai keterlibatan aktif Indonesia dalam dialog global tentang hukum dan pemerintahan

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info