Pemerintah Ingin Pulangkan Eks ISIS? Ini Pendapat Pakar Hukum
Berita

Pemerintah Ingin Pulangkan Eks ISIS? Ini Pendapat Pakar Hukum

Pemerintah diminta tidak sekadar memperhatikan pemenuhan formalitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau alasan kemanusiaan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dia mengatakan dewasa ini kebijakan pemerintah pusat bila tidak dikomunikasikan dengan baik ke daerah, bisa memunculkan penolakan dari daerah. Akibatnya pemerintah pusat akan mengalami kerepotan tersendiri.

 

Selain itu, Hikmahanto mengatakan mereka yang tergabung dalam ISIS sebenarnya telah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Hal ini berdasarkan Pasal 23 UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, khusunya huruf (d) dan huruf (f).

 

Huruf (d) menyatakan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden". Sementara huruf (f) menyatakan "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut."

 

(Baca: KUHP Bisa Jerat Pendukung ISIS, Kok Jarang Dipakai Polisi?)

 

“Kewarganegaraan mereka bisa saja dikembalikan namun mereka wajib mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya seraya mencontohkan kasus Arcandra Tahar, mantan Wakil Menteri ESDM setelah kehilangan kewarganegaraan karena memiliki kewarganegaraan ganda dapat menjadi rujukan pemerintah.

 

Sementara, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie berpendapat pemerintah harus mencabut paspor ratusan warga Indonesia bekas anggota ISIS yang ingin kembali ke Indonesia. “Saya sarankan cabut dulu paspornya, biar ada punishment, kalau tidak begitu nanti tidak ada efek jera," kata Jimly.

 

Menurut Jimly, pencabutan paspor itu merupakan hak pemerintah terhadap warganya yang membangkang dengan ikut berperang membela negara lain. Dengan mencabut paspor tersebut, maka warga Indonesia yang terlibat dalam kelompok ISIS tidak lagi berhak atas kewarganegaraannya di Indonesia.

 

"WNI memang dilarang ikut dalam perang untuk kepentingan negara lain, jadi kalau ada WNI ikut perang dengan sukarela, itu bisa terancam kehilangan paspor," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait