Pemerintah Longgarkan Kriteria Fasilitas Penjaminan untuk Korporasi
Berita

Pemerintah Longgarkan Kriteria Fasilitas Penjaminan untuk Korporasi

Perbankan diharapkan dapat menyalurkan kredit kepada pelaku usaha korporasi yang membutuhkan karena tingkat risiko kredit telah dijamin dalam skema penjaminan ini.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Berdasarkan penyempurnaan ketentuan tersebut, maka kriteria untuk pelaku usaha korporasi selaku terjamin, meliputi: mempekerjakan tenaga kerja minimal 100 (seratus) orang. Namun demikian, Menteri dapat memberikan pengecualian jumlah tenaga kerja minimal menjadi 50 orang kepada sektor tertentu yang ditetapkan dalam surat Menteri.

Kemudian kriteria pelaku usaha terdampak Covid-19, di antaranya: volume penjualan maupun laba pelaku usaha mengalami penurunan; sektor industri pelaku usaha terdampak; lokasi usaha pelaku usaha termasuk wilayah yang berisiko; perputaran usaha pelaku usaha terganggu; dan/atau kredit modal kerja sulit diakses oleh pelaku usaha.

Kriteria untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha dengan kriteria merupakan debitur existing dan/atau debitur baru dari Penerima Jaminan; tidak termasuk dalam daftar hitam nasional; dan memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) posisi per tanggal 29 Februari 2020.

“Dengan adanya pelonggaran ketentuan pada skema penjaminan pemerintah ini diharapkan dapat membantu menjaga kondisi keuangan korporasi sekaligus turut membangkitkan sektor riil dan memberikan dampak ke aspek lainnya, seperti minimalisasi pemutusan hubungan kerja akibat pandemic,” jelas Sri Mulyani.

Hal ini sejalan dengan tujuan program PEN yang diamanatkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020, yaitu untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

Sebelumnya, ekonom Chatib Basri mendorong penjaminan kredit kepada pelaku usaha pada 2021 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sebagai imbas pandemi Covid19. "Kebijakan sudah ada, tinggal implementasi dilakukan dan dibuat aturannya sederhana," katanya seperti dilansir Antara.

Dia menjelaskan penjaminan kredit akan ditanggung 80 persen oleh pemerintah dan sisanya oleh perbankan. Menurutnya, penjaminan kredit kepada pelaku usaha akan mendorong perbankan lebih percaya diri menyalurkan kredit di tengah pandemi, sehingga dunia usaha memiliki ruang untuk meningkatkan kapasitas produksinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait