Berbagai upaya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia terus dilakukan pemerintah salah satunya melalui jaminan sosial. Untuk membenahi pelaksanaan program jaminan sosial bagi buruh migran Indonesia pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Beleid yang diundangkan 22 Februari 2023 itu mencabut Permenaker No.18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan Permenaker 4/2023 memuat sejumlah hal baru. Antara lain menambah manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi pekerja migran Indonesia dari risiko sosial dan kecelakaan kerja, kematian, serta hari tua.
"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” ujar Ida melalui keterangannya, Jumat (03/03/2023).
Baca juga:
- Perlu Percepatan Penanganan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural
- Adakah Perlindungan Pekerja Migran Ilegal di Luar Negeri? Ini Penjelasan Hukumnya
Besaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) masih sama seperti sebelumnya Rp370 ribu (untuk perjanjian kerja selama 24 bulan). Rinciannya, iuran sebelum bekerja Rp37.500, iuran selama dan setelah bekerja untuk periode 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500.
Untuk perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500, setiap bulan. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) juga tetap, besarannya sesuai dengan yang dipilih calon pekerja migran dengan rentang Rp50-Rp600 ribu. “Pada Permenaker No.4 Tahun 2023, manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker No.18 Tahun 2018 yang hanya sebanyak 14 risiko,” katanya.
Misalnya manfaaat program JKK untuk sebelum, selama, dan setelah bekerja mencakup pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja migran atau pekerja migran yang mengalami disabilitas sebagian anatomis dan/atau disabilitas sebagian fungsi akibat kecelakaan kerja. Manfaat JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman; dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.