Pemerintah Naikan Manfaat Jaminan Sosial Pekerja Migran
Terbaru

Pemerintah Naikan Manfaat Jaminan Sosial Pekerja Migran

Menambah jumlah manfaat dari 14 menjadi 21 risiko yang ditanggung.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Mantan anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) periode 2014-2019 itu menjelaskan, manfaat terbaru dalam Permenaker 4/2023 yakni bantuan berupa uang kepada calon pekerja migran atau pekerja migran yang mengalami kekerasan fisik dan pemerkosaan. Bantuan uang dan pengganti biaya tiket untuk buruh migran yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan.

Bantuan uang kepada buruh migran yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan dengan batas maksimal Rp50 juta. Setidaknya dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT nilai manfaat makin bertambah.

“Para pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani sempat mengusulkan revisi Permenaker 18/2018 terkait perluasan manfaat, memperluas kanal pembayaran ke luar negeri, dan melakukan sosialisasi masif kepada PMI. Dia menerangkan, soal usulan perluasan manfaat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi para PMI. Seperti pelatihan vokasi dan pemberdayaan bagi para calon PMI. Termasuk kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR), hingga program pencegahan penempatan PMI secara non-prosedural, sosialisasi penempatan dan pelindungan PMI.

Tags:

Berita Terkait