Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum KSPSI, Yoris Raweyai, mengatakan aksi demonstrasi yang kerap dilakukan serikat pekerja muncul karena tak terserapnya aspirasi. Walau antara serikat pekerja terjadi dinamika yang sangat tinggi, tapi Yoris mengatakan dalam kurun waktu beberapa tahun ini soliditas serikat pekerja semakin baik. Tentu saja soliditas itu dibangun dalam rangka memperjuangkan hak pekerja untuk sejajar dengan pengusaha. Oleh karenanya, Yoris menekankan kepada pemerintah agar membuka ruang bagi pekerja untuk berdialog.
Pemerintah pun dituntut untuk memandang pekerja sebagai subjek pembangunan. Dari hasil pertemuan antara perwakilan serikat pekerja dengan Presiden SBY kemarin, Yoris mengatakan salah satu kesepakatan yang dihasilkan yaitu penetapan 1 May sebagai hari libur nasional. Mengingat tanggal tersebut adalah peringatan hari pekerja internasional, Yoris menilai kebijakan itu sebagai catatan sejarah yang positif bagi perjuangan pekerja di Indonesia.
Terkait penyelesaian masalah hubungan industrial, menurut Yoris yang terpenting adalah komunikasi yang terjalin ditingkatan bipartit dan tripartit. Ketika hubungan industrial yang ada terjalin baik maka dapat meningkatkan etos kerja. Sejalan dengan itu Yoris berharap agar Kemenakertrans merealisasikan perintah Presiden SBY yang menyebut Presiden dan serikat pekerja harus mengadakan pertemuan rutin minimal dua kali setahun. Baginya, hal itu penting untuk membangun sinergisitas antara pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan antara Presiden dengan perwakilan serikat pekerja kemarin, Yoris mengatakan banyak hal yang disampaikan. Misalnya, serikat pekerja melaporkan penyimpangan outsourcing yang marak terjadi dan perlunya mengorganisir pekerja sektor informal, bagaimana menyikapi posisi Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) serta perlindungan pekerja migran. “Dalam menghadapi tantangan global, kita harus meningkatkan komitmen bersama. Pekerja harus dijadikan subjek dalam membangun negara,” ujarnya.
Sedangkan, Ketua APINDO Bidang Pengupahan, Hariyadi B Sukamdani, mengakui APINDO sempat absen dari LKS Tripnas, namun saat ini memutuskan untuk aktif kembali. Soal hubungan industrial, Hariyadi mencatat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir dinamikanya sangat tinggi. Misalnya, kenaikan upah minimum yang relatif tinggi tahun ini, berimbas kepada industri padat karya dan usaha kecil menengah (UKM). Mengacu ada pengusaha di Surabaya yang dijatuhi sanksi pidana karena tak membayar upah minimum dan menurut Hariyadi pengusaha itu bergerak di bidang UKM, ia mengusulkan ke depan unsur Kementerian Koperasi dan UKM dilibatkan dalam LKS Tripnas.
Hariyadi berpendapat para pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan harus bersiap-siap menghadapi penerapan perdagangan bebas ASEAN (AFTA) pada 2015 nanti. Pasalnya, perdagangan bebas itu dinilai kurang menguntungkan bagi Indonesia. Misalnya, AFTA akan membuat Indonesia bukan hanya kebanjiaran produk tapi juga tenaga kerja asing. Dengan kondisi yang ada saat ini, Hariyadi khawatir Indonesia tak mampu bersaing dengan negara lain di ASEAN. “Kita perlu keseriusan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan hubungan industrial,” tuturnya.
















