Pemerintah Putuskan Kewenangan Pertanahan Dikembalikan Lembaga Terkait
Berita

Pemerintah Putuskan Kewenangan Pertanahan Dikembalikan Lembaga Terkait

Pemerintah mengganti konsep Single Land Administration System tersebut ke dalam satu sistem penyelaras yakni Sistem Sinkronisasi Informasi Tanah, Wilayah dan Kawasan di sejumlah kementerian terkait.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Kartika juga melihat banyak pasal dalam RUU Pertanahan yang mengatur tentang pengadilan pertanahan. Berbeda dengan reforma agraria yang mendapat porsi pengaturan yang sedikit dan sangat umum. Sebelum menggelar pengadilan pertanahan semua konflik agraria harus diselesaikan dan pemerintah harus meregistrasi semua bidang tanah, termasuk yang statusnya sengketa.

 

“Melalui registrasi ini pemerintah bisa melihat mana bidang tanah yang tumpang tindih,” jelasnya. Baca Juga: Sejumlah Catatan Kritis atas RUU Pertanahan

 

Mengenai bank tanah, Kartika secara tegas menolak karena berpotensi bertentangan dengan prinsip reforma agraria. Menurut Kartika, obyek tanah reforma agraria dan bank tanah hakikatnya sama, misalnya tanah terlantar. Jika ketentuan bank tanah ini berlaku, Kartika khawatir agenda reforma agraria kalah dengan agenda lain, misalnya pembangunan infrastruktur.

 

Selain itu Kartika mengkritik pendanaan untuk bank tanah karena berasal dari banyak sumber tidak hanya dari APBN, tapi juga dari sumber/pihak lain. “Ketentuan ini membuka peluang bagi kepentingan bisnis (korporasi besar) untuk memperluas penguasaan tanah,” kritiknya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait