Pemerintah Ragukan Kesiapan Masyarakat dalam Implementasi KUHP Nasional
Terbaru

Pemerintah Ragukan Kesiapan Masyarakat dalam Implementasi KUHP Nasional

Saat ini terdapat 15 permohonan uji materi terkait KUHP Nasional di Mahkamah Konstitusi.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dalam Sosialisasi KUHP Nasional di Kementerian Hukum, Senin (26/1/2026). Fotografer/HFW
Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dalam Sosialisasi KUHP Nasional di Kementerian Hukum, Senin (26/1/2026). Fotografer/HFW

Pemerintah menilai aparat penegak hukum di Indonesia telah siap mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional. Namun, tantangan terbesar dalam penerapan KUHP nasional justru terletak pada kesiapan dan pemahaman masyarakat terhadap perubahan paradigma hukum pidana yang diusung regulasi tersebut.

Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan KUHP nasional membawa perubahan mendasar dalam cara pandang pemidanaan. Jika sebelumnya hukum pidana kerap dipahami sebagai sarana pembalasan, KUHP nasional justru menekankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Secara jujur saya meyakini aparat penegak hukum kita polisi, jaksa, dan hakim siap melaksanakan KUHP yang baru. Tetapi yang masih menjadi pertanyaan, apakah masyarakat kita sudah siap dengan perubahan paradigma ini,” ujar Prof Eddy dalam Sosialisasi KUHP Nasional di Kementerian Hukum, Senin (26/1/2026).

Baca juga:

Menurutnya, selama ini masih banyak masyarakat yang memandang hukum pidana semata-mata sebagai alat balas dendam. Ketika terjadi tindak pidana, respons yang muncul hampir selalu menuntut pelaku ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Pola pikir tersebut dinilai tidak lagi sejalan dengan semangat KUHP nasional.

“Kita masih menggunakan hukum pidana sebagai lex talionis. Padahal KUHP yang baru sudah berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Inilah yang harus terus kita sosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Prof Eddy mengingatkan, tanpa pemahaman yang memadai di masyarakat penerapan mekanisme restoratif justru berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Misalnya saja saat penyelesaian perkara lewat pendekatan restoratif bisa saja disalahartikan sebagai praktik suap atau penyalahgunaan wewenang.

“Saya khawatir kalau nanti misalnya segala sesuatu dan itu memenuhi ketentuan untuk suatu perkara ditempuh jalan restoratif, maka jangan sampai ada anggapan bahwa polisi sudah dibayar, jasa sudah dibayar, atau hakim sudah dibayar. Padahal memang mekanisme itu diperkenalkan di dalam KUHP nasional,” katanya.

Saat ini, menurut Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu setidaknya terdapat 15 permohonan uji materi KUHP nasional yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, serta 6 permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami waktu itu memang sudah berpikir ke depan bahwa ini pasti akan diuji, dan kami siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik mengapa harus dicantumkan dan mengapa harus formulasinya seperti itu,” tuturnya.

Dia menegaskan KUHP nasional merupakan hasil kerja maksimal tim perumus yang terdiri dari para ahli hukum pidana. Meski tidak sempurna, seluruh ketentuan di dalamnya telah melalui perdebatan panjang dan pertimbangan akademik yang mendalam.

“Kami sadar betul KUHP ini bukan kitab suci. Setiap isu pasti menimbulkan kontroversi, apalagi di negara yang multi-etnis, multi-agama, dan multi-kultur seperti Indonesia,” ujarnya. 

Penerapan KUHP nasional pun telah dilakukan di beberapa pengadilan daerah. Seperti Pengadilan di Muara Enim yang menjatuhkan putusan berupa pemaafan hakim terhadap seorang anak berusia 16 tahun yang mencuri kabel. Begitu pula Pengadilan di Kudus yang menjatuhkan sanksi pidana kerja sosial terhadap anggota DPRD Kudus yang melakukan judi.

“Jadi saya katakan bahwa aparat penegak hukum kita siap untuk mengimplementasikan KUHP yang baru, yang menjadi tugas dan tantangan kita bagaimana mencoba menjelaskan kepada masyarakat, bagaimana paradigma, dan visi dari KUHP nasional,” ujarnya.

 Hukumonline.com

Dhahana Putra, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum saat memberikan keterangan kepada media seusai acara sosialisasi. Fotografer/HFW

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra menambahkan bahwa KUHP nasional memiliki posisi strategis sebagai fondasi sistem hukum pidana tanah air. KUHP telah menjadi rujukan bagi ratusan undang-undang pidana lainnya.

“KUHP memiliki posisi sentral karena ada lebih dari 190 undang-undang memuat ketentuan pidana. Oleh karena itu, KUHP menjadi landasan bagi pidana umum maupun pidana khusus,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, ada lima visi utama dalam KUHP nasional. Antara lain rekodifikasi terbuka terbatas, modernisasi, demokratisasi, aktualisasi, dan harmonisasi terhadap perkembangan hukum pidana yang bersifat universal. Menurutnya pendekatan pemidanaan ke depan tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada perbuatan, tetapi juga memperhatikan pelaku, korban, dan konteks sosialnya.

“Ini sejalan dengan semangat keadilan korektif dan restoratif,” imbuhnya.

Menurutnya pemerintah saat ini masih menyiapkan berbagai regulasi turunan serta modul guna memastikan implementasi KUHP berjalan efektif. Tak saja efektif bagi aparat penegak hukum, tapi juga masyarakat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info