Pemerintah Siapkan Aturan Sanksi untuk Pajak Digital
Berita

Pemerintah Siapkan Aturan Sanksi untuk Pajak Digital

Aturan ini sedang digodok oleh Kementerian Keuangan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

“Bagaimana kalau tidak patuh? Sekarang PMK-nya lagi dibuat terkait pengenaan sanksi untuk pemungut PMSE yang tidak patuh,” katanya dalam Webinar Hukumonline dengan tema “Memahami Mekanisme Perpajakan e-Commerce Berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020”, Kamis (27/8).

Beberapa bentuk sanksi yang mungkin akan diatur adalah berupa teguran, surat peringatan hingga penutupan akses penjualan di Indonesia. Selain itu, untuk mempermudah komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut pajak digital, aturan tersebut juga akan mengatur tentang perwakilan usaha di Indonesia.

“Untuk pemungut PMSE yang tidak patuh, kita akan bersurat ke Kemenko misalnya PT A tidak memenuhi kewajiban secara baik dan benar, sanksi bisa saja aksesnya di banned tidak bisa jualan lagi di Indonesia. Itu nanti diatur satu paket, perlu diatur perwakilan, jadi kalau ada dispute, tidak otomatis langsung di banned, kalau perwakilan di dalam negeri bisa bertemu, kasih surat teguran. Kecuali kalau sudah dipanggil tidak mau, sudah dsuratin masih cuek, baru di banned,” tambahnya.

Namun sayangnya, Bonarsius tidak menjelaskan kapan regulasi ini akan secara resmi diterbitkan oleh Kemenkeu.

Manager of Public Policy Asosasi e-Commerce Indonesia (idea), Rofi Uddarojat, menyampaikan beberapa rekomendasi terkait penerapan pajak digital di Indonesia. Pertama, implementasi PPN untuk Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud perlu dilakukan secara bertahap dan hati-hati terutama dalam penunjukan pemungut dan pelapor dari PPMSE dalam negeri agar tidak menimbulkan konsukuensi yang tidak terlihat.

Kedua, perlu ditetapkan pembatasan wilayah barang digital agar mendorong kepastian hukum dan pedoman bagi seluruh pelaku digital. Dan ketiga, dalam hal PPMSE dalam negeri melakukan Kerjasama dengan penjual luar negeri, maka penjual negeri bertanggungjawab untuk menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis dengan rincian PPN yang dipungut dari pembeli di Indonesia.

“Hubungan Pelaku usaha PMSE luar negeri denga marketplace di Indonesia itu tidak langsung, ada perantara Namanya aggregator. Pertanyaan kami, dalam pihak-pihak ini yang ditunjuk mengeluarkan invoice adalah marketplace. Ketika diskusi dengan member tidak kemudian marketplace yang mengeluarkan invoice, yakni atas nama aggregator atau perpanjangan tangan penjual PMSE luar negeri. Ini hrs di breakdown, karena marketplace tidak merasa menerbitkan invoice, apakah aggregator yang ditunjuk atau seperti apa,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait