Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi
Berita

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi

Penentu kebijakan harus menghindari keputusan transaksional dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Ini Konsekuensi Pengunduran Diri Setelah Lulus CPNS).

 

Menurut Rachmat, syarat pengisian jabatan pimpinan tinggi berbeda-beda antara JPT Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama dengan mekanisme sistem merit. Itulah sebabnya, perlu dibuat aturan yang lebih teknis. Yang jelas, pengisian jabatan itu harus dilakukan secara kompetitif. “Setiap pegawai ASN berhak memperoleh pengembangan kompetens dan promosi secara kompetitif,” tegasnya.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, sebelum PP No. 11 Tahun 2017 lahir, sebenarnya sudah ada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil. Tetapi, seperti judulnya, beleid ini masih fokus pada kompetensi manajerial.

 

Sebelumnya, tim peneliti Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) juga telah melansir hasil kajian tentang peran pengawasan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam pelaksanaan seleksi  terbuka JPT. Peneliti Kluster Riset Policy, Governance dan Administrative Reform FIA UI, Ima Mayasari, menjelaskan JPT merupakan jabatan strategis dalam mendukung birokrasi yang progresif, responsif dan partisipatif dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Mengingat peran penting itu pula, pengisian JPT disinggung dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengisian JPT harus dilakukan dengan sistem merit.

 

(Baca juga: Hasil Kajian FIA-UI: Peran KASN Perlu Diperkuat).

 

Salah satu rekomendasi penelitian FIA UI itu juga berkaitan dengan penyusunan regulasi teknis. “Melengkapi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan seleksi terbuka untuk  JPT,” ujar Ima, saat launching hasil penelitian itu beberapa waktu lalu.

 

Penelitian Balitbang Hukum dan HAM serta penelitian FIA UI sejalan dalam hal kritik terhadap jual beli jabatan. Rachmat Trijono menegaskan pentingnya mencegah jual beli jabatan melalui tindakan preventif, detektif, dan represif. Ke depan, pengisian jabatan-jabatan penting yang bersifat transaksional harus dihindari.

Tags:

Berita Terkait