Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi
Berita

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi

Penentu kebijakan harus menghindari keputusan transaksional dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Launching hasil penelitian Balitbang Hukum dan HAM mengenai Pengisian Jabatan Tinggi. Foto: MYS
Launching hasil penelitian Balitbang Hukum dan HAM mengenai Pengisian Jabatan Tinggi. Foto: MYS

Pengisian jabatan pimpinan tinggi di pemerintahan harus benar-benar memerhatikan kompetensi kandidat. Jangan sampai jual beli jabatan seperti yang terungkap di sejumlah daerah terulang lagi ke depan. Apalagi, Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pencegahan bisa dilakukan melalui upaya preventif, detektif dan represif. Regulasi yang benar disusun dan dijalankan dengan konsekuen bisa mencegah pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang tidak benar.

 

Dalam konteks itulah saat ini Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang menyusun regulasi tentang standar kompetensi untuk rekrutmen atau pengisian JPT. Pasal 109 ayat (4) PP No. 11 Tahun 2017 memang mengamanatkan pembentukan Peraturan Menteri mengenai pedoman penyusunan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural JPT.

 

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Deputi Menteri PANRB Bidang SDM Aparatur, Supardiyana, mengatakan rancangan Peraturan Menteri dimaksud sudah disusun. “Sudah disusun draftnya,” saat jadi pembicara pada Seminar Hasil Kajian Isu Hukum Aktual di Jakarta, 23 November lalu.

 

Selain Permen PANRB, masing-masing instansi nanti diharapkan membuat regulasi yang lebih teknis sesuai kebutuhan SDM. Setiap instansi membutuhkan SDM yang tak selalu sama. Tetapi secara umum harus dipersiapkan persyaratan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

 

(Baca juga: Dasar Hukum Penentuan Pangkat dan Jabatan PNS).

 

Kompetensi teknis diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. Kompetensi managerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Adapun kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

 

Ragam JPT

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) terdiri tiga kategori: utama, madya, dan Pratama. Peneliti Balitbang Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Rachmat Trijono, menjabarkan lebih lanjut JPT utama adalah kepala lembaga pemerintahan non-kementerian. JPT madya meliputi sekretaris jenderal (Sekjen) kementerian, sekretaris kementerian (Sesmen), sekretaris utama, Sekjen kesekteriatan lembaga negara, Sekjen lembaga non-struktural, Dirjen, deputi, Irjen, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, Sekmil Presiden, kepala sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekda provinsi, dan jabatan lain yang setara.

 

JPT Pratama meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris Ditjen, sekretaris Itjen, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten setda provinsi, sekda kabupaten/kota, kadis/kepala badan provinsi, sekretaris DPRD, dan jabatan lain yang setara.

 

(Baca juga: Ini Konsekuensi Pengunduran Diri Setelah Lulus CPNS).

 

Menurut Rachmat, syarat pengisian jabatan pimpinan tinggi berbeda-beda antara JPT Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama dengan mekanisme sistem merit. Itulah sebabnya, perlu dibuat aturan yang lebih teknis. Yang jelas, pengisian jabatan itu harus dilakukan secara kompetitif. “Setiap pegawai ASN berhak memperoleh pengembangan kompetens dan promosi secara kompetitif,” tegasnya.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, sebelum PP No. 11 Tahun 2017 lahir, sebenarnya sudah ada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil. Tetapi, seperti judulnya, beleid ini masih fokus pada kompetensi manajerial.

 

Sebelumnya, tim peneliti Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) juga telah melansir hasil kajian tentang peran pengawasan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam pelaksanaan seleksi  terbuka JPT. Peneliti Kluster Riset Policy, Governance dan Administrative Reform FIA UI, Ima Mayasari, menjelaskan JPT merupakan jabatan strategis dalam mendukung birokrasi yang progresif, responsif dan partisipatif dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Mengingat peran penting itu pula, pengisian JPT disinggung dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengisian JPT harus dilakukan dengan sistem merit.

 

(Baca juga: Hasil Kajian FIA-UI: Peran KASN Perlu Diperkuat).

 

Salah satu rekomendasi penelitian FIA UI itu juga berkaitan dengan penyusunan regulasi teknis. “Melengkapi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan seleksi terbuka untuk  JPT,” ujar Ima, saat launching hasil penelitian itu beberapa waktu lalu.

 

Penelitian Balitbang Hukum dan HAM serta penelitian FIA UI sejalan dalam hal kritik terhadap jual beli jabatan. Rachmat Trijono menegaskan pentingnya mencegah jual beli jabatan melalui tindakan preventif, detektif, dan represif. Ke depan, pengisian jabatan-jabatan penting yang bersifat transaksional harus dihindari.

Tags:

Berita Terkait