Pemerintah Tegaskan Tak Ada Larangan Pejabat Negara Pimpin Organisasi Advokat
Utama

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Larangan Pejabat Negara Pimpin Organisasi Advokat

Jika terjadi konflik kepentingan akibat rangkap jabatan, penyelesaiannya menjadi ranah PTUN sebagaimana ketentuan UU Administrasi Pemerintah yang secara khusus mengatur mekanisme mitigasi risiko konflik kepentingan.

CR 34
Bacaan 4 Menit

“Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa Wakil Menteri bertugas membantu Menteri dalam pelaksanaan tugas Kementerian dan tidak memiliki peran pengambilan Keputusan mandiri, sehingga kekhawatiran adanya konflik kepentingan dinilai tidak beralasan,” ujar Andry.

Dia mengingatkan jika terjadi konflik kepentingan akibat rangkap jabatan, penyelesaiannya bukanlah ranah MK, melainkan ranah pengadilan tata usaha negara (PTUN). Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, yang secara khusus mengatur mekanisme mitigasi risiko konflik kepentingan.

UU tersebut menyatakan pejabat pemerintah yang memiliki kepentingan pribadi dilarang mengambil Keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dalam konteks ini, pejabat yang merangkap jabatan organisasi profesi dan jabatan publik hanya melanggar aturan jika terbukti adanya konflik kepentingan secara konkret.

Sementara salah satu pihak terkait, yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diwakili kuasa hukumnya Sapriyanto Refa menegaskan tidak ada ketentuan mengenai larangan pimpinan Peradi menjadi pejabat negara sebagaimana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Peradi.

“Karena pimpinan Peradi yang menjadi pejabat negara diharapkan dapat menjadi jembatan bagi Peradi dalam memperjuangkan kepentingan organisasi advokat dalam kaitannya dengan kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pejabat negara tidak dilarang merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik dan ketua umum organisasi profesi lainnya. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto pun merangkap sebagai ketua umum Partai Gerindra. Termasuk juga para menteri yang juga merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjabat ketua umum Partai Golkar dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjabat ketua umum PAN.

Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan menteri sebagai pejabat negara hanya dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info