Pemotongan Anggaran, Begini Sikap Komisi Yudisial
Utama

Pemotongan Anggaran, Begini Sikap Komisi Yudisial

Ukuran kinerja KY bukan pada berapa banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi.

ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung KY. Foto: SGP
Gedung KY. Foto: SGP
Seperti beberapa kementerian atau lembaga negara lain, Komisi Yudisial (KY) turut terkena pemotongan anggaran sebesar 25,88 persen atau sebesar Rp38,5 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp148 miliar dalam APBN-P 2016. Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai pemotongan anggaran KY sesuatu yang wajar karena kinerja lembaga pengawas hakim ini belum memuaskan. Buktinya, survei tahun 2015 memasukkan KY pada kategori C, artinya berkinerja kurang baik.

Juru Bicara KY Farid Wajdi menilai pernyataan anggota Komisi III DPR tersebut belum selesai lantaran menggunakan data survei yang tidak update, yaitu diperoleh April 2015, dimana KY mendapatkan nilai indeks 2,26 dengan kategori ‘kurang baik’. Namun, pihaknya meluruskan sekaligus memberitahukan pada Desember akhir 2015 melalui survei yang lebih luas KY memperoleh kenaikan nilai indeks menjadi 2,56 dengan kategori ‘baik’.

“Survei kepuasan publik itu merupakan bentuk inisiatif KY yang dituangkan dalam dokumen Rencana Strategis KYRI tahun 2015–2019,” kata Farid saat dihubungi, Senin (13/6).

Farid mengatakan indikator utama pelayanan publik ada pada cara KY merespon laporan pengaduan masyarakat. Misalnya, seberapa transparan, akomodatif, follow up, dan objektifkah penanganan pengaduan masyarakat itu, bukan pada banyak atau tidaknya hakim yang dijatuhi sanksi.

“Indikator utama ini menjadi penting dalam menentukan bagaimana KY bekerja. Sebab, jika ukuran sebanyak-banyaknya hakim dijatuhi sanksi, justru menuntun KY untuk keliru yang bisa mengakibatkan kredibilitas lembaga ini jatuh,” kata dia.

Dia menegaskan pemotongan anggaran dalam APBN 2016 yang bakal dilakukan pemerintah akan sangat mempengaruhi dan menghambat tugas utama KY yakni pengawasan hakim yang jumlah sekitar 8.042 hakim dan rekrutmen hakim agung. “Belum lagi beberapa kegiatan lain yang sudah diprogramkan yang sangat mendukung tugas KY juga bakal terhambat,” keluhnya.

Karena itu, KY berharap agar pemerintah tidak mengurangi anggaran KY yang sudah ditetapkan sebelumnya. “Kami menyampaikan kami tidak perlu penambahan. Hanya jangan kurangi anggaran kami. Sebab dampaknya ada pada optimal atau tidaknya tugas yang akan kami jalankan,” jelas Farid.

Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan anggaran KY dalam APBN-P 2016 memang layak dipotong. Terlepas adanya  Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2016  tentang penghematan dan pemotongan belanja kementerian atau lembaga Tahun 2016. “Nyatanya kinerja KY saat ini masih sangat mengecewakan,” kata Sufmi dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/6).

Mengacu Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan KY sendiri pada tahun 2015 lalu, secara umum tingkat kepuasan masyarakat pada KY masih berada pada kategori C atau kurang baik. Bahkan, responden hanya memberi nilai 57,65 untuk unsur pelayanan pemeriksaan yang dilakukan KY. Padahal inti pelayanan KY pada masyarakat adalah pada aktivitas pemeriksaan. “Yang paling parah, tidak satupun unsur pelayanan KY yang mendapat nilai A atau sangat baik dari masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, klaim KY atas pengurangan anggaran bisa memperlemah tugas pengawasan hakim perlu dipertanyakan lebih jauh. Justru saat ini fungsi pengawasan KY sedang dalam titik yang paling rendah. “Siapa tahu dengan adanya pemotongan anggaran akan memicu semangat Komisioner dan Pegawai KY untuk meningkatkan kinerja pengawasan hakim,” harapnya.

Pemerintah berencana memotong anggaran KY sebesar 25,88 persen dari pagu anggaran sebesar Rp148,87 miliar atau sebesar Rp38,5 miliar dalam APBN-P 2016. Tak hanya KY, beberapa kementerian atau lembaga lain bernasib sama. Pemotongan anggaran tersebut berdasarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2016 mengenai penghematan dan pemotongan belanja kementerian atau lembaga Tahun anggaran 2016.
Tags:

Berita Terkait