Lalu, pemberian keringanan retribusi daerah bagi UMKM; pendirian koperasi di kampung prioritas; pelaksanaan bazar virtual/bazar online; pemberian paket bantuan melalui program kolaborasi sosial berskala besar; pengadaan bahan baku bagi UMKM oleh Perumda Pasar Raya; pembangunan kios Jakpreneur untuk pemasaran; dan gerakan bersama tanggap UMKM.
Jakpreneur adalah branding dari kegiatan pengembangan kewirausahaan terpadu di Jakarta meliputi pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan permodalan sesuai Peraturan Gubernur No.2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu. Adapun 135 kolaborator diantaranya kementerian/lembaga, perguruan tinggi, BUMD/BUMN, startup dan marketplace, NGI, asosiasi, private company.
“Pengembangan kewirausahaan terpadu Jakprenuer untuk mewujudkan 200.000 wira usaha baru yang terdiri dari wirausaha baru pencari pekerjaan dan wira usaha naik kelas. Hal ini untuk meningkatkan lapangan kerja dan menurunkan angka pengangguran.”
Tantangan UKM menghadapi digitalisasi, Saraswati mengingatkan perlu inovasi produk, seperti menciptakan produk atau inovasi baru; produksi barang untuk meningkatkan efisiensi produksi barang; investor untuk manajemen inventori di dunia digital; strategi harga jual untuk menentukan harga jual di e-commerce dan kanal penjualan lainnya.
Selain itu, manajemen keuangan dan pajak untuk manajemen keuangan yang terpusat dan mudah di era digital; e-commerce store untuk menambah kanal penjualan; pemasaran untuk memasarkan dan mengevaluasi hasil pemasaran produk di era digital; logistik untuk pengemasan dan pengiriman produk yang efisien.
















