Perlu Regulasi Lanjutan untuk Sistem Informasi Kesehatan di Jakarta
Terbaru

Perlu Regulasi Lanjutan untuk Sistem Informasi Kesehatan di Jakarta

Dibutuhkan pula regulasi di level nasional mengenai telemadicine yang nantinya dapat diatur lebih lanjut dalam aturan turunannya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Sebagai kota metropolitan terbesar di Indonesia, Jakarta memiliki potensi sosial kependudukan yang juga cukup besar. Lebih dari 10 juta warga Jakarta dan daerah sekitarnya beraktivitas harian di ibukota. Struktur penduduk di Provinsi DKI Jakarta juga didominasi oleh penduduk usia muda dan produktif. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan 70,6% warga Jakarta termasuk ke dalam kelompok umur 15-64 tahun (BPS Provinsi DKI Jakarta, 2020).

Jika menggunakan definisi generasi milenial (kelompok umur 20 - 40 tahun), proporsi kelompok ini di Jakarta sekitar 35%. Potensi kelompok pemuda yang besar di Jakarta ini harus dioptimalkan guna mengambil manfaat dari bonus demografi yakni kondisi dimana rasio ketergantungan mencapai titik terendah, antara lain manfaat akselerasi pertumbuhan ekonomi. Pemahaman pemuda terhadap teknologi dapat memaksimalkan manfaat berbagai aplikasi terkait pelayanan dan pembangunan kota yang telah dibangun. Dalam konteks pandemi ini, sektor kesehatan menjadi salah satu sektor terbaru yang berevolusi melalui penerapan telemedicine dan digital healthcare platform.

Legal Research and Analysis Manager Hukumonline, Cristina Desy mengatakan dalam melakukan pengembangan-pengembangan smart city dan juga smart people, termasuk juga dalam peran pemuda dalam dunia kesehatan di DKI Jakarta, dibutuhkan kebijakan-kebijakan lebih lanjut yang menopang sistem informasi bagi dunia kesehatan, dan kebijakan dalam sistem informasi khususnya sistem informasi data protection kepada masyarakat Jakarta.

“Teknologi dibutuhkan demi menopang sistem informasi kesehatan masyarakat, sehingga diperlukan aturan kebijakan-kebijakan lebih lanjut. Dibutuhkan pula regulasi di level nasional mengenai telemadicine yang nantinya dapat diatur lebih lanjut dalam aturan turunannya,” kata Cristina Desy dalam acara Policy Dialouge ke-11 bertema “Generasi Muda untuk Jakata yang Sehat dan Tangguh”, Kamis (21/4/2022) kemarin.

Baca:

Ia mengatakan dibutuhkan kebijakan pembahasan lebih lanjut, kriteria atau prosedur terkait upaya kesehatan, kerja sama dan kolaborasi yang mengikutsertakan masyarakat. Dalam berbagai macam bentuk kerja sama kolaborasi dilakukan di luar bentuk bantuan hibah. Bila aturan lebih lanjut ini belum ada bisa menghambat kerja-kerja percepatan penggunaan teknologi informasi kesehatan.

Di tingkat daerah pun, kata dia, belum ada aturan khusus penyediaan sistem informasi tentang operasional sistem informasi kesehatan pemerintah daerah secara khusus. “Maka, dibutuhkan sebuah platform informasi yang terpercaya dan terintegrasi,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait