Pemutakhiran Peta Jalan Ekonomi Perawatan Akselerasi Implementasi UU PPRT
Terbaru

Pemutakhiran Peta Jalan Ekonomi Perawatan Akselerasi Implementasi UU PPRT

PRT masih menghadapi tantangan pelindungan. Terlepas dari telah disahkannya UU PPRT, mereka masih harus memperjuangkan pengakuan terhadap profesinya supaya mendapatkan pendapatan yang layak, jaminan sosial, dan pelindungan dari kekerasan.

CR 36
Bacaan 4 Menit
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah Satu di KemenPPPA, Eni Widiyanti. Foto: Tangkapan layar YouTube
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah Satu di KemenPPPA, Eni Widiyanti. Foto: Tangkapan layar YouTube

Selama kurang lebih 24 tahun, para pekerja rumah tangga (PRT) telah mengawal penyusunan regulasi yang mengatur pelindungan mereka sebagai pekerja domestik. Akhirnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga disahkan pada tahun ini untuk mengisi kekosongan hukum terkait pelindungan terhadap PRT.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Prof. Anwar Sanusi, menekankan pentingnya pemberlakuan UU No. 2 Tahun 2026 mengingat besarnya jumlah pekerja domestik di Indonesia. Dengan disahkannya UU tersebut, Anwar berharap PRT kini dapat mengakses hak-haknya sebagai pekerja.

Meskipun demikian, ia mengakui bahwa hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja cukup berbeda dibandingkan hubungan kerja konvensional pada umumnya. Terdapat aspek sosiokultural yang memengaruhi posisi PRT di dalam masyarakat dan lingkup kerjanya.

Baca juga:

“Oleh karena itu, ke depan kita harus memiliki roadmap yang jelas terkait bagaimana PRT ini betul-betul menjadi sebuah profesi,” ucapnya pada acara Barenbang Kemnaker bertajuk “Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan: Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat”, Selasa (29/9).

Dalam upaya memastikan PRT diakui sebagai profesi, Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah Satu di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Eni Widiyanti, menyampaikan bahwa KemenPPPA telah memutakhirkan peta jalan ekonomi perawatan (care economy). Sebelumnya, pemutakhiran peta jalan telah dilaksanakan pada tahun 2024.

Peta jalan tersebut dimutakhirkan kembali pada Selasa (22/9) untuk mencakup Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024  tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, UU No. 2 Tahun 2026, serta isu migrasi aman.

Ekonomi perawatan merupakan pendekatan pembangunan yang menempatkan pekerjaan perawatan sebagai bagian integral dari sistem ekonomi. Artinya, pekerjaan perawatan memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Kerja perawatan mencakup seluruh upaya yang dibutuhkan untuk menopang kesejahteraan fisik, psikologis, sosial, dan emosional kelompok yang membutuhkan perawatan.

Saat ini, pekerjaan perawatan masih dibebankan secara tidak proporsional kepada perempuan, tidak diakui sebagai pekerjaan yang layak, dan tidak dinilai memiliki nilai ekonomi. Oleh karena itu, Eni menyampaikan bahwa transformasi ekonomi dan sosial perlu dijalankan agar ada pengakuan terhadap profesi ini.

PRT termasuk ke dalam kategori pekerjaan perawatan. Agar perempuan dalam keluarga tidak mengemban beban domestik yang terlalu berat hingga harus berhenti bekerja demi mengurus rumah tangga, pekerjaan-pekerjaan tersebut dapat diredistribusikan kepada pihak lain, salah satunya PRT.

Sayangnya, dalam praktik di lapangan, PRT sering tidak diakui sehingga hubungan kerjanya bersifat informal. Pekerjaan informal inilah yang menjadi akar masalah dari tidak layaknya gaji PRT, ketiadaan jaminan sosial, serta kompetensi yang belum terstandarisasi.

Namun, dengan dijalankannya transformasi melalui ekonomi perawatan, KemenPPPA berharap PRT akan mendapatkan pengakuan yang utuh sehingga dapat mengakses hak-haknya sebagaimana pekerja pada umumnya. Upaya KemenPPPA untuk memastikan hal tersebut tercermin dalam usulan memasukkan jenis-jenis pekerjaan PRT ke dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI).

Saat ini, PRT masuk ke dalam KBJI Golongan Pokok 9, yaitu pekerja kasar. Di bawahnya terdapat Golongan 91 (tenaga kebersihan dan juru bantu), Subgolongan 911 (tenaga kebersihan dan juru bantu rumah tangga, hotel, dan kantor), serta Subgolongan 9111 (tenaga kebersihan dan juru bantu rumah tangga).

“Artinya, kita akan lihat bahwa jika mengikuti cita-cita kami, PRT dalam kerangka ekonomi perawatan akan memiliki jenjang karier,” ujar Eni.

Tantangan Utama

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, telah memperjuangkan pengesahan UU tentang PRT selama kurang lebih 24 tahun. Namun, ia mengakui bahwa terlepas dari telah diberlakukannya UU No. 2 Tahun 2026, PRT masih menghadapi tantangan dalam implementasinya.

Sebagaimana yang disampaikan Eni, Lita setuju bahwa saat ini pekerjaan PRT masih belum dianggap esensial bagi perekonomian negara maupun global. Kondisi ini diperparah oleh struktur kultur masyarakat yang masih bias gender, kelas, dan ras. Bias-bias tersebut semakin menghilangkan nilai dari pekerjaan yang didominasi oleh perempuan ini. “Semua pekerjaan PRT ini butuh keterampilan,” tegas Lita.

Secara statistik, PRT juga masih dikecualikan sebagai pekerja sehingga belum ada data statistik resmi mengenai jumlah PRT di Indonesia. Situasi ini menyulitkan PRT yang tidak terdata dalam KTP, sebab mereka kerap diakui sebagai bagian dari anggota keluarga agar pemberi kerja dapat menghindari ketentuan UU No. 2 Tahun 2026.

“Kalau nanti sampai tidak terdata, di mana mereka tidak diakui sebagai PRT melainkan hanya sebagai anggota keluarga, hal itu akan menyulitkan pendataan jumlah angkatan kerja PRT yang sebenarnya. Ini juga menghambat akses PRT untuk mendapatkan hak, termasuk jaminan sosial, bantuan sosial sesuai desilnya, akses pendidikan dan pelatihan, hingga pengawasan yang dimandatkan dalam UU,” ujarnya.

Bagi Lita, sosialisasi dan edukasi publik menjadi kunci penting untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sayangnya, pemerintah belum melaksanakan sosialisasi dan edukasi secara masif ke berbagai elemen masyarakat.

“Masih banyak warga yang salah paham dan terpapar misinformasi tentang UU PPRT. Dikiranya UU ini hanya untuk melindungi PRT, padahal juga melindungi pemberi kerja,” jelasnya.

Selain itu, permasalahan lain terletak pada enggan bertindak-nya pemberi kerja untuk membuat perjanjian kerja karena dianggap akan mengubah posisi tawar mereka dari status quo. Di samping itu, kebutuhan pendidikan dan pelatihan belum memadai, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) belum terbentuk.

Dalam hal penegakan hukum, PRT yang berada dalam ruang hukum privat masih sulit mendapatkan akses untuk melapor. Belum lagi, aparat penegak hukum masih sering menghentikan proses litigasi terkait kasus kekerasan terhadap PRT.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info