Pemutusan Kontrak Tanpa Sengketa Hukum
Kolom

Pemutusan Kontrak Tanpa Sengketa Hukum

Sebelum mengakhiri kontrak, perusahaan sebaiknya meninjau semua opsi yang tersedia bagi perusahaan untuk pemutusan kontrak guna menghindari sengketa hukum dengan kontraktor.

Bacaan 10 Menit

Dalam hal pemutusan kontrak akibat kelalaian atau pelanggaran pihak kontraktor, maka kontraktor tidak berhak atas kompensasi, dan perusahaan berhak atas pilihannya sendiri untuk:

a). menyelesaikan (atau meminta kontraktor lokal lainnya untuk menyelesaikan) setiap dan semua pekerjaan yang belum terselesaikan atas biaya kontraktor dengan cara apa pun yang dianggap perlu;

b). segera menangguhkan semua pembayaran kepada kontraktor sejak tanggal pemberitahuan pemutusan kontrak sampai pekerjaan selesai sepenuhnya;

c). menentukan, berdasarkan laporan yang disetujui oleh perusahaan tentang kemajuan pekerjaan, atas dasar itikad baik proporsi pekerjaan yang telah diselesaikan oleh kontraktor pada saat pemutusan kontrak;

d). untuk menerima penggantian dari kontraktor secara pro rata semua uang muka (jika ada) untuk semua pekerjaan yang belum selesai.

Setelah pekerjaan selesai, perusahaan akan menghitung jumlah perhitungan akhir (Jumlah Akhir) yang harus dibayarkan kepada kontraktor sebagai penyelesaian yang penuh dan final (full and final settlement). Sisa nilai kontrak yang belum dibayarkan oleh perusahaan kepada kontraktor (untuk pekerjaan yang diselesaikan oleh kontraktor sesuai dengan persyaratan kontrak sampai tanggal pemutusan kontrak) akan dikurangi dengan: (i) jumlah setiap dan semua uang muka (untuk pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh kontraktor) dan (ii) biaya dan pengeluaran perusahaan (untuk pekerjaan yang diselesaikan oleh kontraktor lokal lain). Jika hasil perhitungan menunjukkan bahwa biaya melebihi nilai kontrak, kontraktor harus membayar kelebihan biaya tersebut kepada perusahaan.

Pemutusan kontrak harus tanpa mengurangi hak atau pemulihan (remedy) yang mungkin dimiliki perusahaan berdasarkan kontrak atau undang-undang, dan tanpa membebaskan kontraktor dari kewajibannya berdasarkan kontrak. Sering terjadi perdebatan yang tidak berkesudahan antara kontraktor dan perusahaan mengenai penyelesaian Jumlah Akhir oleh perusahaan kepada kontraktor, yang pada akhirnya menimbulkan sengketa hukum antara para pihak. Oleh karena itu, disarankan sebelum mengakhiri kontrak, perusahaan sebaiknya meninjau semua opsi yang tersedia bagi perusahaan untuk pemutusan kontrak guna menghindari sengketa hukum dengan kontraktor.

Tags:

Berita Terkait