Pemutusan Kontrak Tanpa Sengketa Hukum
Kolom

Pemutusan Kontrak Tanpa Sengketa Hukum

Sebelum mengakhiri kontrak, perusahaan sebaiknya meninjau semua opsi yang tersedia bagi perusahaan untuk pemutusan kontrak guna menghindari sengketa hukum dengan kontraktor.

Bacaan 10 Menit

Pemutusan Kontrak Demi Kenyamanan Perusahaan

Sebagaimana disebutkan dalam pendahuluan di atas, selain pemutusan kontrak akibat kelalaian atau pelanggaran kontraktor, mekanisme pemutusan kontrak lainnya dapat dipertimbangkan oleh perusahaan untuk dimasukkan ke dalam Kontrak Standar, yaitu pemutusan kontrak demi kenyamanan perusahaan (termination for convenience). Mekanisme ini dapat digunakan apabila perusahaan sewaktu-waktu ingin segera mengakhiri kontrak karena berbagai alasan. Antara lain, misalnya perusahaan menghadapi kontraktor yang sulit dan tidak kooperatif saat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak dan tidak memenuhi tindakan korektif atas kelalaian atau pelanggaran sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh perusahaan.

Pemutusan kontrak dengan mekanisme demi kenyamanan perusahaan ini akan membantu perusahaan mempercepat proses pemutusan kontrak tanpa perdebatan panjang dengan kontraktor.

Tanpa mengurangi hak perusahaan untuk mengakhiri kontrak akibat kelalaian atau pelanggaran kontraktor, perusahaan, dengan pemutusan kontrak demi kenyamanan perusahaan ini, dapat mengakhiri kontrak kapan saja setelah melakukan pemberitahuan sebelumnya kepada kontraktor. Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan secara langsung melalui pertemuan tatap muka dengan kontraktor, kemudian ditindaklanjuti dengan surat pemberitahuan, atau langsung dikirimkan kepada kontraktor. Opsi pertama lebih baik.

Di dalam surat pemberitahuan sebaiknya menyatakan: (a) surat pemberitahuan ini berfungsi sebagai pemberitahuan tertulis perihal pemutusan kontrak demi kenyamanan perusahaan, di mana pemutusan kontrak ini segera berlaku sejak tanggal pemberitahuan. Kontraktor tentu akan menanyakan kepada perusahaan tentang alasan pemutusan kontrak. Namun, untuk pemutusan kontrak demi kenyamanan perusahaan ini, perusahaan tidak perlu menjelaskan atau memberikan alasan apa pun kepada kontraktor; (b) perusahaan mempertahankan haknya atas ketentuan kontrak yang tetap berlaku (surviving clauses) setelah pemutusan kontrak; dan (c) perusahaan akan membayar Jumlah Akhir kepada kontraktor sesuai dengan klausul ketentuan pembayaran dalam kontrak dan pembayaran jumlah tersebut merupakan penyelesaian penuh dan final untuk pemutusan kontrak.

Untuk penyelesaian Jumlah Akhir, agar menghindari sengketa hukum dengan kontraktor, perusahaan harus memastikan pembayaran untuk semua saldo terhutang kepada kontraktor, tergantung pada ketentuan yang disepakati di dalam kontrak, sekurang-kurangnya dapat mencakup antara lain:

  • sisa nilai kontrak yang belum dibayar sesuai dengan persentase pekerjaan yang diselesaikan oleh kontraktor sebelum tanggal pemutusan kontrak, dan
  • setelah dikurangi dari setiap dan semua pembayaran di muka, secara pro-rata, untuk semua pekerjaan yang belum selesai, perusahaan akan mengganti semua biaya kepada kontraktor secara langsung, wajar dan tidak dapat ditarik kembali yang telah dikeluarkan dan dibayarkan atas dasar itikad baik, sehubungan dengan bagian pekerjaan yang telah diselesaikan.

Selain pembayaran di atas, perusahaan juga dapat memasukkan unsur pembayaran lain dalam kontrak sebagai kompensasi kepada kontraktor atas pemutusan kontrak demi kenyamanan perusahaan tanpa adanya kelalaian atau pelanggaran dari pihak kontraktor. Sebagaimana disebutkan di atas, pembayaran ini merupakan jumlah penuh dan terakhir yang dibayarkan oleh perusahaan kepada kontraktor berdasarkan kontrak.

Tags:

Berita Terkait