Pemutusan Kontrak Tanpa Sengketa Hukum
Kolom

Pemutusan Kontrak Tanpa Sengketa Hukum

Sebelum mengakhiri kontrak, perusahaan sebaiknya meninjau semua opsi yang tersedia bagi perusahaan untuk pemutusan kontrak guna menghindari sengketa hukum dengan kontraktor.

Bacaan 10 Menit

Berikut ketentuan yang disepakati kedua belah pihak dalam perjanjian penyelesaian:

  • latar belakang mengenai kesepakatan para pihak untuk menandatangani perjanjian penyelesaian ini,
  • tanggal efektif perjanjian penyelesaian,
  • pengakuan kontraktor atas kelalaian dan pelanggaran terhadap syarat-syarat kontrak,
  • daftar dan deskripsi kelalaian dan pelanggaran kontraktor dan status tindakan korektif kontraktor,
  • kewajiban kontraktor untuk memobilisasi personel, peralatan, dan barang-barangnya dari lokasi proyek dan/atau lokasi kerja dengan segera mulai dari tanggal efektif perjanjian penyelesaian,
  • kesepakatan para pihak mengenai perhitungan dan pembayaran Jumlah Akhir akan diselesaikan atas dasar itikad baik dalam jangka waktu yang disepakati bersama, sejak tanggal efektif perjanjian penyelesaian sebagai penyelesaian penuh dan final antara para pihak untuk pemutusan kontrak,
  • ketentuan tentang saling melepaskan (holding harmless) di mana masing-masing pihak melepaskan pihak lain dari setiap dan semua klaim, pemulihan, kewajiban, biaya, pengeluaran, tanggung jawab dan tuntutan terhadap pihak lain yang timbul dari atau terkait dengan pemutusan kontrak dan perjanjian penyelesaian ini,
  • penggantian kerugian (indemnity) kontraktor kepada perusahaan untuk membebaskan perusahaan dari setiap dan semua klaim, pemulihan, kewajiban, biaya, pengeluaran, tanggung jawab dan tuntutan yang timbul dari atau terkait dengan kegagalan kontraktor untuk memenuhi kewajibannya kepada subkontraktornya, setelah menerima Jumlah Akhir dari perusahaan, dan
  • masing-masing pihak melepaskan setiap dan semua hak untuk mengajukan klaim apa pun ke hadapan badan peradilan atau arbitrase terhadap pihak lain.

Setelah perjanjian penyelesaian ditandatangani, berdasarkan perhitungan Jumlah Akhir, kontraktor masih berhak atas penggantian pembayaran yang telah dikeluarkan. Kontraktor kemudian mengirimkan tagihan ke perusahaan. Perusahaan memproses dan membayar tagihan kontraktor sesuai dengan ketentuan kontrak. Pemutusan kontrak dalam contoh kasus ini berjalan lancar tanpa ada sengketa hukum.

  1. Pemutusan kontrak demi kenyamanan perusahaan.

Dalam contoh kasus ini, kontraktor belum mulai bekerja. Kontraktor gagal menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan dalam kontrak untuk memulai pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan dalam kontrak. Kelalaian kontraktor dalam memasukkan dokumen-dokumen tersebut disebabkan karena kontraktor tidak memahami isi kontrak dan tidak mengetahui cara menyusun dokumen-dokumen tersebut. Parahnya lagi, kontraktor terlalu arogan untuk bertanya kepada perusahaan dan menolak asistensi dari perusahaan serta menggunakan pengacara eksternal yang juga tidak mengerti dan tidak memiliki pengalaman menangani kontrak untuk proyek berskala internasional. Kontraktor dan pengacaranya bersikukuh bahwa pembahasan dalam kick off meeting bersifat mengikat dan mengesampingkan syarat-syarat kontrak. Perdebatan tanpa titik temu terjadi tanpa berkesudahan, sehingga akhirnya perusahaan memutuskan untuk mengakhiri kontrak demi kenyamanannya.

Ketika perusahaan memutuskan untuk mengakhiri kontrak, peran penasihat hukum internal kembali menjadi sangat penting dalam memberikan opsi pemutusan kontrak yang terbaik bagi perusahaan dengan mempertimbangkan karakter dan perilaku kontraktor serta matriks risiko dari perspektif komersial. Lagi-lagi, karakter dan perilaku kontraktor yang ingin menang sendiri akan merugikan perusahaan jika perusahaan mengambil opsi pemutusan kontrak secara kaku. Dengan karakter dan perilaku kontraktor seperti ini, sebaiknya perusahaan menghindari sengketa hukum dengan kontraktor.

Pada awalnya kontraktor tidak mau menerima keputusan perusahaan, namun pada akhirnya kontraktor menyadari bahwa keputusan perusahaan untuk mengakhiri kontrak demi kenyamanannya akan menguntungkan dirinya dibandingkan jika perusahaan mengakhiri kontrak atas dasar kelalaian atau pelanggaran kontraktor, dalam hal mana kontraktor tidak berhak menerima penggantian dari perusahaan atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan, bahkan bisa jadi kontraktor akan dihadapkan pada tanggung jawab untuk mengganti kerugian perusahaan akibat keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang disebabkan oleh yang bersangkutan tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam kontrak tepat waktu. Kontraktor menyadari eksposur komersial yang harus ditanggungnya. Pemutusan kontrak dalam contoh kasus ini pun berjalan lancar tanpa ada sengketa hukum. Perusahaan mengganti semua biaya (at cost) yang telah dikeluarkan oleh kontraktor.

Dari contoh-contoh kasus di atas, tergantung dari kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan oleh kontraktor serta karakter dan perilaku kontraktor, penasihat hukum internal perlu mendalami dan mencermati semua opsi pemutusan kontrak, agar perusahaan dapat membuat keputusan yang tepat dan menghindari sengketa hukum dengan kontraktor.

*)Indri Khrisnavari adalah Senior In-House Counsel di sebuah perusahaan energi multinacional dengan pengalaman 27 tahun.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait