Penangkapan Djoko Tjandra dan Penetapan Pengacara Sebagai Tersangka
Berita

Penangkapan Djoko Tjandra dan Penetapan Pengacara Sebagai Tersangka

Penangkapan Djoko Tjandra dibantu oleh Kepolisian Diraja Malaysia sehingga bisa dibawa ke Tanah Air.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Foto: RES
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Foto: RES

Kepolisian RI membenarkan telah menangkap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penangkapan tersebut dibantu oleh Kepolisian Diraja Malaysia dan telah dibawa ke Tanah Air, Kamis (31/7) malam. 

“Alhamdulillah Djoko Tjandra bisa dibawa kembali melalui jalur penerbangan via Halim, menjawab pertanyaan publik apa yang terjadi selama ini,” kata Listyo.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Listyo. Ia memastikan, Polri akan menuntaskan kasus yang menjerat Djoko Tjandra hingga tuntas. "Kami akan melaksanakan proses penyelidikan, penyidikan secara tuntas untuk bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," katanya.

Djoko Tjandra telah tiba di Halim Perdanakusumah, Kamis malam sekitar pukul 22:45 WIB dan segera dibawa ke Mabes Polri. Menurut Listyo, penangkapan Djoko Tjandra bermula setelah Kapolri Jendral (Pol) Idham Azis membentuk tim untuk memulangkan Djoko ke Indonesia.

Tim kemudian mendapati jika Djoko berada di Malaysia dan menindaklanjuti temuan itu dengan kegiatan police to police dengan kepolisian Malaysia. Keberadaan Djoko diketahui Kamis siang ini di Malaysia. "Ada di suatu tempat, kita akan jelaskan lebih lanjut," kata Listyo soal lokasi penangkapan Djoko, namun tidak menjelaskannya dengan detail.

Ia menuturkan, penangkapan Djoko Soegiarto Tjandra merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. "Bapak Presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra di manapun berada untuk segera ditangkap dan dituntaskan (kasusnya)," katanya.

Atas instruksi Jokowi tersebut, Idham membentuk Tim Khusus Bareskrim untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra. Setelah diselidiki, kata Listyo, Tim Khusus mengendus keberadaan Djoko di Malaysia. Kemudian Idham mengirimkan surat kepada Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

"Kapolri mengirim surat ke Polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama mencari. Tadi siang didapat info (keberadaan) yang bersangkutan, target bisa diketahui," tutur mantan Kadiv Propam Polri ini. (Baca: SEMA 1/2012 Jadi Ganjalan PK Djoko Tjandra)

Sebelumnya, kabar penangkapan Djoko Tjandra ini tersebar tak lama setelah Kepolisian mengumumkan penetapan tersangka terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dalam kasus surat jalan palsu. Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Dalam kasus ini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra. Anita menjadi tersangka menyusul Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sudah berstatus tersangka terlebih dahulu. Keduanya diduga telah membantu Djoko dalam upaya pelarian selama ini. Prasetijo dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan Anita sebagai tersangka kasus surat palsu setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut menghadirkan perwakilan Itwasum Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, Div Propam Polri, Divisi Hukum Polri serta para penyidik Bareskrim yang menangani kasus ini.

"Pada hari Senin, 27 Juli 2020, penyidik gelar perkara karena ada barang bukti, bukti petunjuk saksi. Gelar perkara untuk status tersangka," kata Argo. (Baca: Advokat Anita Kolopaking Diperiksa Dua Hari Berturut-turut oleh Bareskrim)

Sebelumnya, Andi Putra Kusuma, salah satu penasihat hukum Djoko Tjandra yang juga tergabung di kantor hukum Anita Kolopaking & Partners membantah mengenai anggapan Anita membantu menyembunyikan Djoko Tjandra. “Kalau upaya untuk menyembunyikan kan jelas. Hal ini kita kuasa hukum, kita wajib menjaga kerahasiaan klien sepanjang itu masih sejalan dengan undang-undang,” katanya saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Anita oleh pihak Kepolisian kepada Hukumonline, Rabu (22/7) lalu. (ANT)

Tags:

Berita Terkait