Pencabutan Hak Praktik Advokat Mario Diserahkan ke PERADI
Utama

Pencabutan Hak Praktik Advokat Mario Diserahkan ke PERADI

Lantaran Mario adalah anggota dari PERADI.

FATHAN QORIB
Bacaan 2 Menit

Aswijon mengatakan, permintaan untuk menyeret Hutomo datang dari klien terdakwa, yakni Direktur PT Grand Wahana Indonesia, Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa keduanya menyanggupi akan memberikan uang agar kasasi dapat diterima majelis hakim agung.

Kesepakatan pun terjadi antara Mario, Djodi dan Suprapto. Awalnya untuk melancarkan permintaan, disediakan dana Rp200 juta. Namun, Suprapto meminta dana tambahan menjadi Rp300 juta. Permintaan Suprapto ini diteruskan Djodi kepada Mario. Mario pun menyanggupinya.

Uang pun diserahkan secara bertahap dari Mario melalui Deden kepada Djodi. Total uang yang baru diterima Djodi sebesar Rp150 juta. Rencananya, uang tersebut akan diserahkan Djodi kepada Suprapto untuk diteruskan kepada hakim agung yang mengurusi kasasi perkara pidana pemalsuan tersebut. Namun hal  itu belum dilakukan lantaran Mario dan Djodi tertangkap tangan oleh KPK.

Atas putusan ini, terdakwa Mario belum mengambil kesimpulan apakah akan menerima atau banding. Begitu juga dengan tim penuntut umum KPK, juga pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Tags:

Berita Terkait