Pencabutan Ribuan Izin Tambang-Perkebunan Perlu Didukung
Terbaru

Pencabutan Ribuan Izin Tambang-Perkebunan Perlu Didukung

Namun pemerintah dalam mencabut izin tambang, perkebunan harus berdasarkan hasil evaluasi, fakta dan data. Tanpa menggunakan parameter tersebut berpotensi menjadi bumerang dan terjadinya risiko hukum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES

Langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo -Maruf Amin yang memutuskan mengevaluasi dan mencabut ribuan perizinan usaha sektor tambang, kehutanan dan hak guna (HGU) perkebunan yang tidak sesuai perizinan yang diberikan menuai respons positif. Hal ini bentuk sikap tegas pemerintah dalam upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar terdapat pemerataan, transparan hingga aspek keadilan.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Zenzi Suhadi berpandangan langkah Presiden Jokowi mesti didukung. Hal ini langkah pemerintahan Jokowi sebagai upaya mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Bahkan sebagai bentuk evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap perizinan pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan. Karena itu, Presiden Jokowi didorong agar terus mengevaluasi seluruh kegiatan sektor pertambangan secara berkala dan pencabutan perizinan dapat dilakukan secara terus menerus

“Dengan indikator tidak hanya sebatas karena wilayah izin yang tidak aktif atau tidak dikelola oleh pemilik izin, namun juga izin yang berkonflik dengan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta bencana Ekologis,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Hukumonliine, Jumat (7/1/2021). (Baca Juga: Pencabutan Izin Usaha Tambang)

Dia menilai Presiden Jokowi harus memastikan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup dan Kementerian Pertanian agar tidak menerbitkan izin baru di wilayah izin yang telah dicabut. Dengan demikian, kata Zenzi, tujuan dalam memperbaiki tata kelola terkait sumber daya alam dan lingkungan hidup dapat terwujud.

Sementara peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Akmaluddin Rachim merespon positif langkah Presiden Jokowi mencabut ribuan izin perusahaan tambang yang dinilai tidak mendukung program pemerintah. Bahkan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan sektor pertambangan. Menariknya sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba) dicabut

“Ini kebijakan yang tepat untuk mengevaluasi kembali tata kelola pertimbangan, khususnya terkait dengan sektor perizinan pertambangan,” ujarnya.

Dia menilai sepanjang ditujukan memperbaiki tata kelola pengusahaan pertambangan dan bagian dari upaya menguatkan kembali sistem perizinan pertambangan, kebijakan mencabut ribuan izin perusahaan tambang tersebut perlu didukung. Namun Akmaluddin mengingatkan, pemerintah dalam mencabut izin perusahaan tambang harus berdasarkan hasil evaluasi, fakta dan data. Sebab bila tidak menggunakan parameter tersebut malah menjadi bumerang terjadinya risiko hukum berupa gugatan.

Tags:

Berita Terkait