Pencabutan Ribuan Izin Tambang-Perkebunan Perlu Didukung
Terbaru

Pencabutan Ribuan Izin Tambang-Perkebunan Perlu Didukung

Namun pemerintah dalam mencabut izin tambang, perkebunan harus berdasarkan hasil evaluasi, fakta dan data. Tanpa menggunakan parameter tersebut berpotensi menjadi bumerang dan terjadinya risiko hukum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Izin-izin di sektor kehutanan misalnya, pemerintah harus memastikan perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pemulihan ekosistem hutan dengan mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya. Jika perusahaan sektor kehutanan tersebut selama ini berkonflik dengan rakyat, maka negara harus memastikan pengakuan serta pengembalian wilayah kelola untuk rakyat” ujarnya.

Pengkampanye Tambang dan Energi Walhi, Tri Jambore mengingatkan pencabutan izin tambang yang tidak pernah menyampaikan rencana kerja, telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Menurutnya, perbaikan secara administratif menjadi langkah awal dalam menata pertambangan dan minerba.

“Tanpa sikap tegas seperti ini, justru pemerintah akan dihadapkan pada pengelolaan tambang yang bahkan belum tentu akan memberikan manfaat optimal sesuai amanah UU,” katanya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan evaluasi tersebut untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. "Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," ujar Jokowi pada Kamis (6/1/2022).

Terdapat beberapa poin. Pertama, pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. "Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Presiden.

Kedua, hari ini pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. Ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum. Sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Tags:

Berita Terkait