Pencipta TAPI Bersikukuh Bank Sampoerna, Alfamart dan Alfamidi Langgar Hak Cipta
Berita

Pencipta TAPI Bersikukuh Bank Sampoerna, Alfamart dan Alfamidi Langgar Hak Cipta

Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa tak ada hubungan antara POJK Laku Pandai dengan gugatan yang dilayangkan pihaknya.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Bank Sampoerna dan Alfamart Digugat Langgar Hak Cipta Tabungan Anak. Foto: RES
Bank Sampoerna dan Alfamart Digugat Langgar Hak Cipta Tabungan Anak. Foto: RES

Bank Sahabat Sampoerna (BSS) beserta jaringan ritelnya, yakni Alfa Group (Alfamart dan Alfamidi) mengklaim produknya merupakan realisasi program Laku Pandai seperti yang tertuang dalam POJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (POJK Laku Pandai). Dengan begitu, BSS mengklaim tak pernah melakukan pelanggaran hak cipta seperti yang dituduhkan dalam gugatan No.18/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.

 

Tak terima dengan sangkalan itu, kuasa hukum Endang Rubyanto (Pemegang Hak) dan Bambang Widodo (Pencipta TAPI), Daniel Alfredo, mengatakan tak ada hubungannya POJK Laku Pandai dengan gugatan yang dilayangkan kliennya.

 

Dia menegaskan bahwa gugatan itu merupakan gugatan penjiplakan produk Tasaku atas konsep TAPI yang tertuang dalam sebuah buku yang telah didaftarkan hak ciptanya. Tergugat disebutnya hanya menjadikan POJK sebagai dasar pembenar, padahal tidak ada kaitan sama sekali dengan gugatan yang dilayangkan pihaknya.

 

“Bank Sahabat Sampoerna mengeluarkan sistem tabungan yang persis sama dimiliki oleh klien kita, dia cuman cari dasar pembenaran saja dari POJK. Bikinnya sama persis, identic, plek-plekan dengan yang dipunya klien kita,” katanya.

 

Sekadar mengingatkan, produk TAPI milik penggugat telah tercatat pada pangkalan data DJKI terhitung sejak 10 Oktober 2011, tepatnya 3 tahun sebelum lahirnya POJK a quo. Terkait hal itu, Ia berpendapat OJK sebagai regulator memang tidak terlibat dalam sengketa ini, OJK hanya membuat suatu aturan yang memungkinkan ide atau sistem yang dibuat penggugat bisa dilaksanakan. Sebaliknya, Tergugat I, II dan II justru membuat produk Tasaku menggunakan ide serupa dengan konsep TAPI.

 

“Jadi tak seperti pemikiran tergugat, seharusnya gugatannya ditujukan ke OJK karena dia yang bikin aturan ini. Tidak seperti itu. OJK justru hanya memberi landasan hukum agar sistem seperti itu bisa dioperasikan di Indonesia,” ujarnya.

 

(Baca: Dituduh Langgar Hak Cipta, Bank Sampoerna Klaim Tabungan SAKU Realisasi POJK)

 

Lantas bagaimana dengan bank-bank lainnya yang juga disebut merealisasikan program Laku Pandai? Sekadar mengingatkan, per-Maret 2019 setidaknya sudah ada 26 bank umum konvensional dan empat bank umum syariah yang telah terdaftar sebagai bank Penyelenggara Program Laku Pandai. Terhadap Bank-bank itu, Danniel menyebut tak menutup kemungkinan akan mengajukan gugatan pula bila menemukan adanya dugaan pelanggaran hak cipta seperti yang dilakukan BSS.

 

Kita bisa lihat juga mana yang mencontek dan mana yang mengadaptasi dari sistem kita. Jadi tidak menutup kemungkinan bila ada pihak-pihak lain yang melakukan pencotekan yang sama, ya akan kita lakukan upaya hukum,” katanya.

 

Kuasa Hukum BSS Tubagus Dally mengatakan bahwa produk Tasaku milik kliennya sama sekali tidak pernah direalisasikan dalam bentuk buku. Sehingga tidak ada penggandaan atau cetak ulang tanpa izin atas buku TAPI itu oleh kliennya, baik seluruh maupun sebagian isi buku. Pun tidak ada pula penerbitan buku yang mirip atau menghilangkan hak pemilik hak cipta atau plagiasi. Dengan begitu, Ia berpendapat gugatan berupa pelanggaran hak cipta atas buku TAPI itu adalah keliru.

 

Dalam konteks UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Pasal 9 juncto Pasal 113), katanya, dikatakan telah terjadi pelanggaran hak cipta atas suatu buku adalah bilamana tergugat memperbanyak atau melakukan penggandaan baik sebagian maupun seluruh isi buku, menerbitkan buku yang mirip atau menerbitkan buku tanpa menyebutkan penciptanya. Di situ, tak satupun yang dilanggar oleh BSS.

 

“Pelaksanaan Tasaku dari Bank Sampoerna tidak melanggar apapun. BSS tidak menggandakan apalagi plagiat. Buku TAPI itu sendiri kami dengar belum diterbitkan,” ujarnya.

 

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan ahli tergugat (Alfamart dan Alfamidi) pada Kamis (17/7), menghadirkan ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yakni Kasubdit pelayanan hukum dan LMK, Agung Damarsasongko.

 

Dalam keterangannya, Agung mengaku bahwa penggugat juga pernah mengadukan BSS dan Alfamart serta Alfamidi kepada DJKI terkait permasalahan pelanggaran hak cipta ini. Akan tetapi, pengaduan tersebut dihentikan oleh DJKI dengan alasan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pelanggaran hak cipta seperti yang dituduhkan kepada BSS dan Alfa Group.

 

Dalam persidangan, Tubagus juga sempat menanyakan kepada ahli terkait ‘apa sebetulnya yang dilindungi dari sebuah ciptaan buku?’ apakah ide yang serupa dan direalisasikan dengan cara yang berbeda juga bisa dikatakan pelanggaran? sempat dianalogikan pula, ketika seseorang membuat makanan dari sebuah buku resep, apakah itu bisa dikatakan terjadi pelanggaran? Misalkan, dari buku resep rendang, semua orang bisa membuat rendang tanpa harus izin ke pemilik buku.

 

Terkait analogi itu, dijelaskan Agung dalam persidangan bahwa inspirasi yang diperoleh dari suatu buku resep masakan tidak bisa dikatakan pelanggaran. Tapi kalau hasil dari inspirasi itu, misalnya dikeluarkan dalam bentuk leaflet resep makanan yang kemudian dijual untuk kepentingan komersil, baru itu bisa dikatakan pelanggaran. Itupun, jika cara penulisannya, sistematikanya dan cara dia mengemas karya cipta itu sama.

 

“Intinya, dikatakan pelanggaran apabila ada bagian yang persis sekali. Beda kalau dia menciptakan sebuah karakter baru misalnya yang dituangkan dalam tulisan dia,” katanya.

 

Tags:

Berita Terkait