Pendaftaran Sertifikasi Halal Meningkat, LPPOM MUI Kekurangan Auditor
Berita

Pendaftaran Sertifikasi Halal Meningkat, LPPOM MUI Kekurangan Auditor

Perekrutan auditor akan dilakukan secara bertahap.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kembali mengemban tugas untuk mengurusi sertifikasi halal dari hulu hingga hilir.  Kembalinya kewenangan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal.

 

KMA itu berisi delapan poin yang pada intinya mendistribusikan tugas dan wewenang BPJPH tentang pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk. Jika merujuk pada UU JPH, BPJPH bertugas untuk membentuk 57 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), namun sayangnya hingga hari ini LPH yang dimaksud belum tersedia. Sehingga, Kemenag memutuskan untuk mengembalikan kewenangan tersebut kepada LPPOM MUI.

 

Pasca terjadinya pendistribusian wewenang, Wakil Direktur LPPOM MUI, Sumunar Jati menyampaikan bahwa terjadi peningkatan jumlah pendaftaran sertifikasi halal yang sebelumnya sempat tersendat saat berada di bawah kewenangan BPJPH. Total kenaikan pendaftaran sertifikasi halal mencapai 300 persen.

 

“Setelah LPPOM MUI menerima mandat, terjadi peningkatan pendaftaran sertifikasi halal hingga 300 persen dan LPPOM MUI mengantisipasi dengan satu pintu yang bertujuan mudah melakukan monitoring dan pendistribusian,” kata Jati di Jakarta, Senin (6/1).

 

Meski mengalami kenaikan pendaftaran yang cukup signifikan, Jati menegaskan bahwa penerbitan sertifikasi halal tidak akan mengalami penundaan atau delay. LPPOM MUI siap untuk menyelenggarakan sertifikasi halal. Namun di sisi lain, Jati juga mengakui pihaknya masih kekurangan auditor halal untuk membantu pemeriksaan kehalalalan suatu produk.

 

Hingga saat ini, auditor yang tercatat di LPPOM MUI berjumlah 1800-an. Padahal untuk meng-cover seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal, LPPOM MUI membutuhkan setidaknya 25 ribu auditor.

 

“Karena untuk saat ini hanya berlaku bagi makanan dan minuman (sertifikasi halal), maka kami siap. Kesiapan tersebut juga dibarengi dengan teknologi dan informasi seperti sistem pendaftaran online dan juga auditor,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait