Pendidikan Tinggi Hukum Diminta Berperan Menjaga Konsistensi dan Kualitas Putusan Pengadilan
Utama

Pendidikan Tinggi Hukum Diminta Berperan Menjaga Konsistensi dan Kualitas Putusan Pengadilan

Pendidikan tinggi hukum Indonesia diharapkan dapat berperan aktif melakukan feedback terhadap putusan-putusan yang dihasilkan. Diantaranya melalui diseminasi/eksaminasi putusan ataupun sebagai bahan ajar perkuliahan demi pembangunan hukum nasional.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Dekan FHUI Dr. Parulian Paidi Aritonang saat membuka seminar bertajuk 'Maintaining The Legal Development: The Role of Higher Legal Education Through Court Decisions Discourse', di Kampus FHUI, Depok, Senin (30/10/2023). Foto: FKF
Dekan FHUI Dr. Parulian Paidi Aritonang saat membuka seminar bertajuk 'Maintaining The Legal Development: The Role of Higher Legal Education Through Court Decisions Discourse', di Kampus FHUI, Depok, Senin (30/10/2023). Foto: FKF

Bidang Studi Hukum, Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) bekerja sama dengan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Center for International Legal Cooperation (CILC), dan Kedutaan Besar Belanda menghadirkan seminar bertajuk “Maintaining The Legal Development: The Role of Higher Legal Education Through Court Decisions Discourse”.

Dihadiri langsung oleh pembicara dari kalangan praktisi, akademisi, serta peneliti dari Indonesia dan Belanda, acara ini digelar guna membahas kontribusi pendidikan tinggi hukum terhadap pembangunan hukum di Indonesia. Khususnya berhubungan dengan putusan-putusan pengadilan.

“Saya izin mengingatkan FHUI sudah mencapai umur ganjil ke-99 tahun pada 28 Oktober 2023 kemarin. Mudah-mudahan tahun depan genap 100 tahun sejak dibukanya Rechtshogeschool pada 1924 silam,” ujar Dekan FHUI Dr. Parulian Paidi Aritonang dalam sambutannya Kampus FHUI, Depok, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:

Dari perjalanan panjangnya, Parulian memandang pentingnya peranan pendidikan tinggi hukum berpartisipasi dalam penegakan hukum, khususnya di lembaga peradilan. “Seperti Mahkamah Agung (MA) atau pengadilan di bawahnya, sangat memerlukan pemikiran kritis dari kalangan pendidikan tinggi hukum,” kata dia.

Misalnya, pendidikan tinggi hukum dapat memanfaatkan putusan-putusan pengadilan untuk melakukan eksaminasi putusan, anotasi putusan, hingga menggelar diskusi putusan secara berkala yang dilanjutkan dengan publikasi. Dengan harapan dapat dibaca aparat penegak hukum atau mahasiswa hukum yang menjadi masa depan penegakan hukum di Indonesia.

Parulian melihat saat ini pengawasan terhadap putusan pengadilan dirasa masih kurang. Untuk itu, menjadi esensial bagi pendidikan tinggi hukum melakukan kegiatan diskusi mengulas putusan pengadilan. Bukan sebatas hanya untuk FHUI, tetapi juga terhadap penyelenggara pendidikan tinggi hukum lainnya di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait