Pendirian PT Direkomendasikan untuk Perusahaan Rintisan
Utama

Pendirian PT Direkomendasikan untuk Perusahaan Rintisan

Mempertimbangkan beberapa aspek, salah satunya dari sisi modal dan kekayaan yang dipisahkan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Selain persoalan pemilihan jenis badan usaha, sejauh ini pendirian perusahaan Start Up memiliki sejumlah kendala atau hambatan yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha. Seperti, tidak atau belum mengantongi izin, mengabaikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), ketergantungan kepada investor dan tidak adanya perjanjian pendiri usaha. (Baca: Punya Usaha Kecil dan Menengah? Pendirian PT Lebih Direkomendasikan)

Kemudian perusahaan start up juga terkendala dengan kesulitan mendapatkan pinjaman bank, minimnya pengalaman bisnis, pasar belum luas, dan perencanaan bisnis belum optimal.

“Beberapa kendala ini jangan sampai dilalaikan pelaku usaha. Kalau bisnis sudah besar dan tumbuh berkembang bisa jadi pemerintah mengetahui dan menyetop usaha start up, kalau terjadi tentu merugikan pelaku usaha start up dan konsumen. Pelaku usaha perlu tetap memperhatikan izin. Tapi ada juga abeberapa pelaku usaha start up sudah punya niat buat perizinan, tapi izin apa bingung mau pilih apa,” imbuhnya.

Senada, Konsultan Easybiz Febrina Artineli juga merekomendasikan badan usaha berbentuk PT untuk perusahaan-perusahaan start up. Hal tersebut mempertimbangkan alasan adanya pemisahan asset perusahaan dan aset perusahaan dan pemegang saham.

“Kalau untuk perusahaan start up, sebaiknya PT karena kalau PT kelihatan jelas pemisahan kekayaan, sementara CV enggak ada. Risiko kalau CV lebh ke kekayaan sekutunya, kalau ada apa-apa (bangkrut),” jelasnya.

Terkait proses perizinan, Febri menyebutkan ada perbedaan antara start up dan konvensional. Untuk start up yang identik dengan inovasi dan jenis usaha baru, pengurusan perizinan membutuhkan waktu yang lebih panjang ketimbang perusahaan konvensional untuk melakukan riset terkait peraturan dan kebijakan yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bisnis pelaku usaha ke depannya.

“Pada dasarnya proses pendirian sama, cuma untuk start up butuh waktu lebih panjang satu hingga dua pekan.  Kalau kita butuh waktu hanya untuk riset peraturan kebijakan, kalau bikin bisnis beda dari yang lain di cek, biasanya selain riset kita juga cek ke instansi atau telp ke instansi. Tapi di masa pandemi agak sulit di telepon, mau ke sana enggak bisa, dan kalau memang susah kita minta waktu lagi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, perusahaan start up memiliki perbedaan dengan perusahaan konvensional. Perusahaan start up memiliki model bisnis masih berubah-ubah, pangsa pasar belum tetap, produk yang ditawarkan dinamis, modal cenderung kecil, pengaturan terkait dengan beberapa kegiatan usaha belum jelas, dan jumlah pekerja sedikit serta tingginya pemanfaatan terhadap teknologi.

Sementara perusahaan konvensional berkebalikan dengan start up di mana model bisnis sudah mapan, memiliki pangsa pasar tetap dan customer yang loyal, produk yang ditawarkan sudah tetap, modal lebih besar, pengaturan terkait dengan kegiatan usaha sudah jelas, jumlah pekerja lebih banyak, dan kurangnya pemanfaatan terhadap teknologi.

Tags:

Berita Terkait