Penegak Hukum Setengah Dewa
Kolom

Penegak Hukum Setengah Dewa

Penegakan hukum yang berkeadilan dan objektif baru terjadi setelah viral dan timbul polemik di masyarakat. Kondisi inilah yang harus diubah oleh para penegak hukum.

Sebagai catatan kritis atas serangkaian perlakukan korban sebagai pelaku adalah kedudukan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Dengan banyaknya peristiwa korban diperlakukan sebagai pelaku tersebut artinya LPSK perlu dievaluasi dan dioptimalkan perannya khususnya dalam hal memberi perlindungan pada korban dari kesewenang-wenangan hukum itu sendiri. Di samping itu penegak hukum harus segera berubah menjadi penegak hukum ‘setengah dewa’ sebagaimana digambarkan dalam petikan lagu Manusia Setengah Dewa tersebut.

Selama ini penegakan hukum yang berkeadilan di tengah masyarakat masih dipandang sebagai retorika dan pencitraan belaka. Hal ini ditegaskan dengan ‘slogan’ yang beredar di masyarakat yakni, ‘no viral – no justice’. Artinya penegakan hukum yang berkeadilan dan objektif baru terjadi setelah viral dan timbul polemik di masyarakat. Kondisi inilah yang harus diubah oleh para penegak hukum, yakni keadilan di tengah masyarakat harus diberikan terlepas siapa pelaku dan korbannya dan sekalipun kasus tersebut tidak viral di tengah masyarakat.

*)Dr. Rio Christiawan,S.H.,M.Hum.,M.Kn., adalah Associate Professor Bidang Hukum, Faculty Member International Business Law Universitas Prasetiya Mulya.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait