Penegakan Hukum Sektor Kehutanan Masih Bermasalah
Berita

Penegakan Hukum Sektor Kehutanan Masih Bermasalah

Korupsi di sektor kehutanan harus diberantas siapapun pelakunya, termasuk korporasi.

KAR
Bacaan 2 Menit

Manajer Kampanye Perkebunan Skala Besar dan Hutan Walhi, Deddy Ratih, menuturkan bahwa kejahatan kehutanan juga banyak yang terkait dengan pelanggaran aturan tata ruang. Hanya saja, ratih menyayangkan hingga kini tak ada yang menggugat pelanggaran tersebut. Dengan demikian, seakan tak pernah ada pelanggaran tata ruang oleh korporasi pada sektor kehutanan.

“Korupsi di sektor kehutanan harus diberantas, siapapun pelakunya, termasuk korporasi,” tegas Ratih.

Praktik korupsi yang marak, kata Ratih, membuat pengawasan hutan tak efektif. Akibatnya, pembabatan hutan menjadi kian tinggi dan deforestasi terjadi semakin cepat. Selain itu, dampak korupsi yang lain, menurut Ratih adalah alih fungsi lahan dari hutan menjadi perkebunan tak terkendali. “Berjuta-juta hektar hutan dikonversi menjadi perkebunan dan berbagai keperluan lain,” keluhnya.

Menurut dia, selama ini undang-undang serta aparat tidak pernah mengenal penjeratan korporasi. Padahal, kerusakan kehutanan selama ini terjadi akibat korporasi. Pemberantasan kejahatan kehutanan hanya berfokus pada penerapan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ratih menilai, upaya penegakan hukum di sektor kehutanan ini dinilai cukup bermasalah. Ia merinci mulai dari tumpah tindih aturan, hingga lemahnya UU Kehutanan baik secara norma ataupun dalam penerapan. “Menjerat korporasi sebagai pelaku kejahatan kehutanan diharapkan bisa menjadi sebuah langkah maju pemberantasan kejahatan kehutanan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait