Penegakan Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik Pihak Tertentu
Terbaru

Penegakan Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik Pihak Tertentu

Jajaran Kejaksaan agar mengantisipasi adanya indikasi terselubung terhadap laporan atau aduan yang bersifat black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundangan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Jaksa Agung  Sanitiar Burhanuddin. Foto: CR-27
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: CR-27

Memasuki tahun politik kerap kali terjadi ‘pembungkaman’ calon yang maju dalam kontestasi untuk meraih jabatan politik maupun publik. Tak jarang lawan politik dijegal dengan ‘cara’ jalur hukum. Dalam rangka mencegah dan meminimalisir penanganan perkara korupsi di tahun politik terhadap calon yang maju dalam pemilihan presiden, pemilihan calon anggota legislatif serta calon kepala daerah, jajaran kejaksaan diminta cermat dan berhati-hati menangani laporan aduan dugaan tindak pidana korupsi.

“Tindak Pidana Khusus yang ada diseluruh penjuru tanah air agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui keterangan persnya, Minggu (20/8/2023).

Jaksa Agung mengingatkan jajarannya  agar mengantisipasi adanya indikasi terselubung terhadap laporan atau aduan yang bersifat ‘black campaign’ yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundangan. Dia tak ingin penegakan hukum digunakan sebagai alat kepentingan politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

Oleh karenanya, jajarannya agar menindaklanjuti penanganan laporan pengaduan supaya bidang tindak pidana khusus dan intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak terlapor di tahap penyelidikan maupun penyidikan. Khususnya sejak ditetapkannya dalam pencalonan sampai selesainya seluuruh rangkapan proses dan tahapan pemilu.

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” katanya.

Baca juga:

Mantan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu mengingatkan institusinya sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Karenanya Kejaksaan mesti aktif, kolaboratif dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres), Caleg dan calon kepala daerah.

Tags:

Berita Terkait