Penelitian FH UGM Soroti Penerapan 'No-Fault Divorce' dalam Praktik Peradilan Indonesia
Utama

Penelitian FH UGM Soroti Penerapan 'No-Fault Divorce' dalam Praktik Peradilan Indonesia

Meski Indonesia didominasi menerapkan sistem fault-based divorce dalam hukum perceraian, tetapi tetap memuat unsur perceraian tanpa kesalahan. Unsur ini diakomodir melalui Pasal 19 huruf f PP Perkawinan, yurisprudensi MA, sampai dengan SEMA.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Guru Besar Hukum Islam FH UGM, Prof. Dr. Hartini. Foto: FH UGM
Guru Besar Hukum Islam FH UGM, Prof. Dr. Hartini. Foto: FH UGM

Penelitian Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menemukan, meski Indonesia "didominasi" sistem fault-based divorce dalam hukum perceraian, namun tetap memuat unsur no-fault divorce. Temuan ini dipublikasikan dalam artikel karya Guru Besar Hukum Islam FH UGM, Prof. Dr. Hartini, yang diterima pada jurnal internasional Novelty usai mengikuti Coaching Clinic Hukumonline dan APJHI.

"Indonesia itu ketika pertama kali mengundangkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), maka kita bisa lihat sebetulnya Indonesia termasuk negara yang condong menganut sistem perceraian berbasis kesalahan," ujar Prof. Hartini kepada Hukumonline melalui sambungan telepon, Selasa (6/1).

Hal tersebut tercermin dalam Pasal 39 UU Perkawinan dan Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, yang mengatur sejumlah alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian.

Baca Juga:

Alasan tersebut didominasi oleh perbuatan kesalahan yang dilakukan salah satu pihak, antara lain berupa zina, penelantaran selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah, dijatuhi hukuman penjara 5 tahun atau lebih setelah perkawinan, tindakan kekejaman atau penganiayaan, serta cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan salah satu pihak tidak dapat menjalankan kewajibannya.

Namun, di antara alasan tersebut juga terdapat ketentuan Pasal 19 huruf f, yang menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi apabila antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali dalam rumah tangga. Ketentuan ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap unsur perceraian tanpa kesalahan.

"Selain adanya alasan berbasis kesalahan sebagaimana disebutkan dalam PP 9/1975 Pasal 19 huruf a sampai e tadi, ada salah satu alasan yang entah disadari atau tidak—atau mungkin sudah disengaja karena pembentuk UU kita sangat berpikir futuristik—diselipkanlah alasan huruf f, yaitu antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga," urainya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info