Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Topo Santoso, menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice (RJ) lebih tepat ditempatkan dalam sistem hukum acara pidana dibandingkan dengan hukum materiil.
Menurutnya, nilai-nilai dalam RJ seperti pendekatan problem solving, pelibatan langsung antara pelaku dan korban, serta pengakuan atas kesalahan pelaku, sangat erat dengan sistem penyelesaian perkara secara non-litigasi.
“RJ itu lebih mendekatkan para pihak dalam kejahatan, seperti pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban untuk menyelesaikan masalah. Tidak seperti sistem konvensional yang hanya melibatkan negara,” jelasnya dalam Seminar Hukum Nasional bertajuk ‘Reformasi Hukum Acara Penyidikan’ yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Kamis (17/4) lalu.
Baca Juga:
- Menimbang Restorative Justice Tindak Pidana Korupsi
- Jaksa Agung: Penerapan Restorative Justice Pertimbangkan Aspek Kemanfaatan Hukum
Ia mencontohkan bahwa dalam sistem konvensional, korban seringkali tidak punya ruang untuk menyampaikan kebutuhannya. “Padahal bisa saja korban tidak butuh pelaku dihukum berat, cukup pelaku mengakui kesalahan, minta maaf, dan memberikan ganti rugi. Tapi sistem kita belum memberi ruang sebesar itu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prof. Topo menyampaikan bahwa prinsip-prinsip RJ mencakup fleksibilitas, kreativitas, dan pendekatan ke depan, bukan hanya melihat ke belakang. RJ, baginya, bukan hanya satu paket model, melainkan variasi yang sangat banyak.
Ia juga menyoroti perbedaan mendasar antara RJ dan sistem konvensional. Dalam RJ, pelaku justru diberi kesempatan untuk menyadari dan memperbaiki kesalahannya. Pelaku tidak hanya dipenjara, tapi juga bisa diperintahkan memperbaiki kerugian akibat perbuatannya. Dia mencontohkan, kalau merusak, pelaku yang memperbaiki dan kalau menyebabkan penderitaan, pelaku juga yang menanggung biaya pengobatannya.
















