Penerapan Alat Bukti Petunjuk dalam Peradilan Pidana
Terbaru

Penerapan Alat Bukti Petunjuk dalam Peradilan Pidana

Barang bukti memegang peranan penting dalam pembuktian kasus-kasus perkara pidana yang membantu dalam pengambilan putusan oleh hakim di persidangan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Sebuah alat bukti petunjuk bisa digunakan ketika hakim yang mengadili perkara mencermati adanya alat bukti petunjuk dengan hati nurani serta menghendaki penggunaan alat bukti petunjuk tersebut yang sesuai dengan Pasal 188 ayat (3) KUHAP.

Nilai kekuatan pembuktian alat bukti petunjuk dalam tindak pidana umum adalah adanya perbuatan, adanya persesuaian, adanya persesuaian yang menandakan adanya dua hal kejadian atau keadaan, serta alat bukti petunjuk hanya dapat dibentuk dengan menggunakan keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa.

Alat bukti petunjuk harus dibentuk melalui minimal dari dua alat bukti yang telah digunakan dalam sidang sebelumnya. Alat bukti petunjuk, hanya bisa dibentuk oleh hakim setelah memeriksa alat-alat bukti atau seluruh alat bukti yang dalam artian bahwa alat bukti petunjuk hanya dibentuk hakim melalui pertimbangan hukum dalam putusan.

Kemudian, jaksa penuntut umum dapat membentuk alat bukti petunjuk. Jaksa membentuk alat bukti petunjuk dalam requisitoirnya dan penasihat hukum akan menyangkal bentukan alat bukti petunjuk jaksa dalam pledoinya.

Namun, alat bukti petunjuk hasil bentukan jaksa penuntut umum dan atau bantahan penasihat hukum tidak mengikat hakim. Karena, pembuktian alat bukti petunjuk bentukan jaksa penuntut umum, bagi hakim nilai pembuktiannya adalah bebas.

Bebas yang artinya tergantung pada hakim apakah mengandung nilai dan akan dipergunakan sebagai alat bukti petunjuk dalam pertimbangan hukumnya atau diabaikan sepenuhnya bergantung kepada hakim itu sendiri.

Dalam Pasal 188 ayat (2) ditentukan secara limitatif bahwa hakim tidak diperkenankan untuk membentuk alat bukti keterangan ahli untuk membentuk alat bukti petunjuk. Namun, keterangan ahli dapat digunakan untuk tambahan bahan dalam membentuk alat bukti petunjuk. 

Tags:

Berita Terkait