Penetapan Status Tersangka Bukan Objek Praperadilan
Utama

Penetapan Status Tersangka Bukan Objek Praperadilan

Tetapi, pernah ada preseden perluasan objek praperadilan. Hakim berdalih bukti yang dimiliki penyidik belum cukup.

Oleh:
NANDO NARENDRA/M. YASIN
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jaksel. Foto: SGP
Gedung PN Jaksel. Foto: SGP
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera menyidangkan tiga permohonan praperadilan berkaitan dengan penetapan status tersangka calon Kapolri Budi Gunawan (BG), serta penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). Dua dari tiga permohonan ini disidangkan Senin, 2 Februari 2015.

Dosen hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Shinta Agustina, mengingatkan penetapan status tersangka bukanlah objek praperadilan. Dengan membaca ketentuan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP, praperadilan hanya mengenai sah tidaknya penangkapan dan penahanan; sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; dan permintaan ganti rugi dan rehabilitasi. Tak ada sama sekali disinggung sah tidaknya penetapan status tersangka. “Aturan mainnya begitu,” kata Shinta Agustina kepada hukumonline.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain, juga sudah mengingatkan hal senada. Zulkarnain menegaskan penetapan status tersangka BG bukan domain praperadilan. Praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan. Kalau proses penyidikan itu kan proses hukum, lantas kepada tersangka diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum. Namun, kalau misalnya di dalam penyidikan ada salah tangkap atau salah tahan, itulah namanya praperadilan," katanya, Rabu (21/1).

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, juga mengingatkan upaya pembatalasan status tersangka melalui praperadilan tidak tepat. Sebab, KUHAP telah membatasi objek atau lingkup praperadilan. “Praperadilan tidak bisa membatalkan status tersangka,” tegas Miko dalam pernyataannya.

Divisi Hukum Mabes Polri telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka BG oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah ini dinilai sebagai upaya hukum mempersoalkan status tersangka BG. Jika pengadilan mencabut status tersangka itu, BG bisa dilantik jadi Kapolri. Status tersangka yang dilekatkan KPK memang membuat Presiden Jokowi menunda pengangkatan BG meskipun DPR sudah menyetujui BG menggantikan Jenderal Sutarman.

Saat ini sejumlah pihak menunggu putusan praperadilan. Para pejabat pemerintah, termasuk Komisi Kepolisian Nasional menggantungkan harapan pada putusan PN Jakarta Selatan. Namun Miko mengingatkan tidak tepat menggantungkan pelantikan BG pada proses praperadilan. Kalaupun hakim meminta KPK mencabut status tersangka BG, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memberikan kewenangan kepada Komisi ini menghentikan penyidikan.

Wewenang hakim
Shinta Agustina juga menyebut permohonan praperadilan itu terlalu prematur karena penetapan status tersangka bukan objek praperadilan. Dengan mengikuti aturan KUHAP, maka seharusnya hakim menolak permohonan itu.

Namun, Shinta tak menampik kewenangan penuh atas permohonan praperadilan ada di tangan hakim yang menanganinya. Hakim PN Jakarta Selatan yang ditunjuklah yang akan menentukan. “Kadang-kadang hakim punya penilaian sendiri, lalu menafsirkan,” ujar Shinta.

Sehubungan dengan kewenangan hakim itu, Jum’at (30/1), sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) mendatangi Komisi Yudisial (KY). Mereka meminta KY menaruh perhatian dan mengawasi proses sidang praperadilan. Secara khusus, mereka minta KY mengawasi Sarfin Rizaldi, hakim tunggal yang ditunjuk menangani permohonan praperadilan status tersangka BG.

Berdasarkan catatan hukumonline, hakim PN Jakarta Selatan memang pernah memperluas cakupan praperadilan. Pada saat menangani permohonan praperadilan Bachtiar Abdul Fatah, tersangka kasus bioremediasi, hakim Suko Harsono, mengabulkan sebagian permohonan. Salah satunya membatalkan penetapan tersangka Bachtiar. Hakim menganggap saat menetapkan Bachtiar sebagai tersangka dan kemudian menahannya, alat bukti yang dimiliki penyidik Kejaksaan belum cukup.

Kejaksaan Agung bukan hanya verzet atas putusan Suko Harsono, tetapi juga melaporkan sang hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Berdasarkan surat Mahkamah Agung yang diterima Kejaksaan Agung kala itu, sang hakim akhirnya dijatuhi hukuman disiplin.
Tags:

Berita Terkait