Pengacara Djoko Susilo Dituding Pengaruhi Saksi
Berita

Pengacara Djoko Susilo Dituding Pengaruhi Saksi

Juniver Girsang mengakui pernah bertemu saksi di Menara Peninsula.

NOV
Bacaan 2 Menit
Pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang (berdasi merah) mengaku pernah bertemu salah seorang saksi. Foto: SGP
Pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang (berdasi merah) mengaku pernah bertemu salah seorang saksi. Foto: SGP

Lantaran sejumlah saksi mencabut keterangannya dalam BAP, penuntut umum memutuskan untuk menghadirkan tim penyidik perkara proyek simulator SIM sebagai verbal lisan di persidangan, Selasa (16/7). Tim penyidik tersebut terdiri dari Novel Baswedan, Peter Dian Utama, M Irwan Suswanto, Sugiyanto, Ibrahim Cholil, dan Bambang Tertiyanto.

Sebagian besar saksi yang mencabut keterangannya merupakan mantan bawahan terdakwa Djoko Susilo di Korlantas Polri. Saat diperiksa di persidangan beberapa waktu lalu, mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Djoko, Tri Hudi Ernawati dan Benita Pratiwi, mantan ajudan Djoko, Wasis Tri Pambudi, dan supir Djoko, Sudiyono mengaku merasa tertekan.

Selain itu, staf bagian Perencanaan dan Administrasi Korlantas, Ni Nyoman Suartini, Direktur Utama PT Adora, Fendra Wasnury dan karyawannya, Kripsiyanto juga mencabut keterangan dalam BAP dengan alasan tertekan. Mereka mengaku tertekan secara psikologis karena kelelahan menjalani pemeriksaan di KPK.

Bahkan, ada beberapa saksi yang menyebut penyidik sering menakut-nakuti dengan membawa-bawa keluarga. Namun, keenam penyidik yang memeriksa saksi-saksi tersebut membantah tuduhan itu. Tim penyidik menegaskan tidak ada penekanan dalam bentuk apapun yang dilakukan penyidik.

Sebagai koordinator penyidik, Novel membantah pernah melakukan penekanan. Sama halnya dengan penyidik lainnya. Novel sempat melakukan pemeriksaan terhadap Sudiyono, Ni Nyoman Suartini, dan Benita Pratiwi. Novel mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya dituangkan dalam BAP.

“BAP saya berikan kepada yang bersangkutan. Mereka membaca BAP, setelah disetujui, baru ditandatangani. Saya melakukan pemeriksaan tidak sendiri, ada penyidik lainnya. Saya mengetahui persis tidak pernah ada ancaman, tekanan, atau apapun,” katanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Novel merasa perlu menyampaikan bahwa beberapa saksi yang pernah menjadi bawahan Djoko, mengaku sempat dihubungi pengacara Djoko. Para saksi diminta pengacara Djoko untuk memberi kesaksian yang membela terdakwa. Akibatnya, saksi-saksi takut untuk memberikan keterangan yang benar.

Saksi Wasis misalnya. Menurut Novel, Wasis mengaku pernah diminta menemui seorang pengacara Djoko untuk diarahkan bagaimana cara untuk memberi keterangan yang membela terdakwa. Wasis merasa sangat ketakutan karena sebagai anggota Polri yang berpangkat bintara harus berhadapan dengan Jenderal bintang dua.

Beberapa mantan anak buah Djoko juga pernah mengalami peristiwa yang sama seperti Wasis. Mereka merasa khawatir karena diminta pengacara Djoko untuk memberi kesaksian yang membela terdakwa. Novel meminta para saksi untuk memberikan keterangan yang benar tanpa dipengaruhi dan diintimidasi siapapun.

“Saya punya bukti CCTV. Sebelum Benita Pratiwi memberikan keterangan di persidangan, ada bertemu dengan salah satu penasehat hukum terdakwa di Menara Peninsula, hari Rabu kemarin. Kami sedang siapkan CCTV-nya. Kalau memang diperlukan, bisa kami hadirkan pada sidang berikutnya,” ujarnya.

Demi meredam kekhawatiran saksi, Novel dan penyidik lainnya menciptakan suasana pemeriksaan senyaman mungkin. Apalagi, sebagian besar saksi adalah anggota Polri yang sebelumnya telah dikenal penyidik. Pemeriksaan berjalan baik dan penyidik meminta saksi memberikan keterangan apa adanya.

Mengenai pencantuman Pasal 22 UU Tipikor di akhir BAP, Novel menjelaskan pencantuman pasal itu merupakan imbauan agar saksi memberikan keterangan yang sebenarnya. Para saksi sebagai warga negara memiliki kewajiban untuk menyampaikan keterangan sesuai fakta dan bukan menyampaikan kebohongan.

Ditakut-takuti
Novel membantah pengakuan Ni Nyoman Suartini di persidangan yang menyatakan sempat ditakut-takuti penyidik “ingat suami, ingat anak”. Setahu Novel, Ni Nyoman Suartini masih berstatus lajang atau belum menikah. Tidak mungkin penyidik menakut-nakuti Ni Nyoman dengan membawa-bawa suami dan anaknya.

“Tapi, kalau ada hal-hal yang kontradiktif antara saksi satu dan yang lain, kami tentu mencoba menanyakan kembali. Kami mencoba menyampaikan fakta-fakta untuk membuat dia lebih ingat. Sesama penyidik, kami saling memberi tahu fakta apa yang didapat dalam rangka pemeriksaan,” katanya.

Selain itu, Novel pernah melakukan pemeriksaan terhadap Sudiyono. Setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan, penyidik mendapat informasi yang disampaikan melalui pengaduan masyarakat (Dumas) KPK mengenai beberapa kendaraan pemberian Djoko yang disembunyikan di wilayah Gunung Kidul.

Mengingat data-data yang dilaporkan begitu detail, Novel kembali memeriksa Sudiyono. Dalam pemeriksaan, Sudiyono menjelaskan secara rinci mengenai bus-bus yang dihibahkan Djoko kepadanya. Novel merasa aneh jika di persidangan, Sudiyono mengaku bus-bus tersebut milik orang tua dan mertuanya.

Padahal, sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik telah menanyakan pekerjaan dan penghasilan Sudiyono dan keluarganya. Sudiyono menyatakan tidak memiliki penghasilan yang memungkinkan untuk membeli bus-bus itu. Sudiyono menyampaikan bahwa bus-bus itu merupakan pemberian Djoko.

Semua keterangan Novel diamini pula oleh koleganya, Peter Dian Utama. Dia menambahkan, penyidik tidak pernah melakukan pemeriksaan melewati delapan jam. Rata-rata, pemeriksaan hanya dilakukan selama lima jam, sehingga sangat tidak logis jika para saksi merasa tertekan karena kelelahan menjalani pemeriksaan.

Khusus untuk Ni Nyoman Suartini, menurut Peter, pemeriksaan menjadi lebih mudah karena Ni Nyoman sangat senang bercerita. Dari sekian banyak pertanyaan yang disiapkan penyidik, dijawab Ni Nyoman dengan sendirinya dan panjang lebar. Ni Nyoman banyak menceritakan masalah proses pengadaan Simulator.

Pengacara Bantah
Walau Novel tidak mengungkapkan siapa pengacara Djoko yang mencoba mempengaruhi saksi, Juniver Girsang mengaku memang pernah meminta bertemu Benita Pratiwi di Menara Peninsula. Pertemuan berlangsung dua minggu sebelum Benita bersaksi di persidangan Djoko. Namun, dia membantah mempengaruhi Benita.

“Kalau pertemuan, saya hanya berdiskusi dengan Benita. Apa dia tahu saksi-saksi yang mengetahui prosedur. Akhirnya dia memberi tahu, siapa-siapa orangnya yang bisa menjelaskan mengenai program simulator. Ya kita minta informasinya. Lawyer kan mau mempersiapkan saksi meringankan. Apa salahnya,” tuturnya.

Juniver tidak melakukan pertemuan dengan saksi lain, selain Benita. Pengacara Djoko ini mengaku tidak pernah bertemu Wasis, Tri Hudi Ernawati, maupun Sudiyono. Dia malah mempermasalahkan pemanggilan verbal lisan yang menunjukkan adanya permasalahan dalam pemeriksaan KPK karena saksi-saksi merasa tertekan.

“Ini kan bukan sekali dua kali saksi verbal lisan. Bukan hanya dalam perkara Pak Djoko. Pertanyaannya kenapa verbal lisan ini harus dipanggil? Kuncinya satu, ternyata saksi-saksi itu saat diperiksa tidak didampingi penasehat hukum. Supaya tidak terulang dan transparan, harusnya didampingi penasehat hukum,” terangnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info