Pengacara Gayus Anggap Jaksa Tak Serius
Peninjauan Kembali:

Pengacara Gayus Anggap Jaksa Tak Serius

Jaksa membantah semua dalil pemohon dan tetap pada jawabannya dalam kontra memori PK.

Nov
Bacaan 2 Menit
Tim pengacara Gayus anggap jaksa tak serius. Foto: Sgp
Tim pengacara Gayus anggap jaksa tak serius. Foto: Sgp

Tim pengacara Gayus Halomoan Tambunan menanggapi kontra memori peninjauan kembali (PK) jaksa Arif Zahrulyani. Dalam sidang pemeriksaan formil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengacara Gayus menilai kontra memori PK sumir, ala kadarnya, dan tidak menyentuh permasalahan hukum yang dikemukakan pemohon.

Termohon PK juga dianggap keliru dalam memahami memori PK pemohon. Pengacara Gayus, Untung Sunaryo memaparkan, jaksa penuntut umum tidak teliti membaca memori PK pemohon dan belum membaca ulang putusan kasasi, banding, dan pengadilan tingkat pertama, sehingga keliru membuat kesimpulan.

“Jika saudara jaksa penuntut umum telah membaca dengan saksama putusan-putusan di atas, pemohon PK yakin saudara tidak akan membuat kontra memori yang sedemikian sumir, sederhana, dan tidak menjawab substansi hukum. Terlihat jaksa penuntut umum hanya sekadar menjawab saja,” kata Untung, Selasa (06/11).

Agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami memori PK, Untung merasa perlu membantah dalil-dalil yang dikemukakan penuntut umum. Pemohon menjadikan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata sebagai dasar pengajuan PK. Kekhilafan atau kekeliruan itu dapat dilihat dari lima hal.

Pertama, pertimbangan hukum yang tidak lengkap dalam uraian hal-hal memberatkan dan meringankan. Kedua, pertimbangan hukum yang tidak lengkap dalam uraian tindak pidana korupsi yang dinyatakan terbukti. Ketiga, pertimbangan hukum dalam pembuktian unsur-unsur tidak memenuhi asas batas minimum pembuktian.

Keempat, majelis hakim agung yang telah melampaui kewenangannya dengan bertindak selayaknya judex facti. Kelima, majelis hakim judex facti yang keliru karena tidak memperhatikan peraturan perundang-undanganatau menerapkan peraturan sebagaimana mestinya. Khususnya dalam pertimbangan hukum dakwaan kesatu subsidair.

Pertimbangan hukum yang tidak lengkap dalam uraian hal-hal yang memberatkan dan meringankan, menurut Untung bertentangan dengan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Selain tidak memuat hal-hal meringankan, putusan kasasi tersebut menguraikan pertimbangan hal-hal memberatkan berdasarkan kondisi di luar persidangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: