Pengadilan Negeri Cikarang Perkuat Putusan KPPU Terkait Sari Roti
Berita

Pengadilan Negeri Cikarang Perkuat Putusan KPPU Terkait Sari Roti

Akuisisi/merger wajib dilaporkan ke KPPU terhitung 30 hari sejak terbitnya SK perubahan anggaran dasar.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Majelis Komisi perkara tersebut menemukan fakta-fakta dalam persidangan antara lain nilai penjumlahan aset PT. Nippon Indosari Corpindo, Tbk dan PTB sebesar Rp. 3.418.727.064.391,00 (Tiga Triliun Empat Ratus Delapan Belas Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah). Nilai aset tersebut dihitung berdasarkan penjumlahan nilai aset dari Badan Usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang diambilalih serta Badan Usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh Badan yang mengambil alih saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang diambilalih.

 

Dengan demikian, jumlah aset Rp. Rp. 3.418.727.064.391,00 sudah melebihi nilai ambang batas sebesar Rp. 2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) dan tidak ada hubungan afiliasi antara PT. Nippon Indosari Corpindo, Tbk dengan PTB, sehingga wajib diberitahukan kepada Komisi selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham tersebut.

 

Tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham PTB tanggal 9 Februari 2018 berdasarkan SK perubahan anggaran dasar PT. Prima Top Boga Nomor AHU./AH.01.03-0061708 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sehingga batas akhir pemberitahuan jatuh pada tanggal 23 Maret 2018. Sementara pemberitahuan resmi pengambilalihan saham disampaikan ke KPPU pada tanggal 29 Maret 2018, sehingga terdapat keterlambatan 4 (empat) hari kerja.

 

Majelis Komisi Perkara No. 07/KPPU-M/2018 yang terdiri dari Ukay Karyadi, S.E., M.E., sebagai Ketua Majelis Komisi, Kurnia Toha, S.H., LL., Ph.D, dan Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M. masing-masing sebagai Anggota Majelis membacakan putusan perkara tersebut pada tanggal 26 November 2018.

 

Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor (PT. Nippon Indosari Corpindo, Tbk) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010; menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah) yang harus disetor secara langsung ke Kas Negara sebagai setoran endapatan denda pelangga dan memerintahkan melakukan pembayaran denda, melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut kepada KPPU.

 

Ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999 ”Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia” sehingga baik PPU maupun Pemohon Keberatan masih dapat menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri tersebut.

 

Kuasa Hukum Sari Roti, Haykal Widiasmoko mengaku belum dapat memberikan pendapat terkait putusan tersebut. Pasalnya, ia belum membaca dan belum mendapatkan salinan putusan dari PN Cikarang. “Belum bisa berkomentar ya karena belum baca putusannya dan belum dapat salinan putusannya,” kata Haykal kepada hukumonline, Jumat (8/3).

 

Sementara itu Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan akusisi/merger 30 hari sejak terbitnya SK perubahan anggaran dasar dari Kemkumham. “Dan itu jelas diatur dalam PP tentang Merger,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait