Pengadilan Negeri Tidak Lagi Berwenang Memeriksa Perkara Paten dan Merek
Berita

Pengadilan Negeri Tidak Lagi Berwenang Memeriksa Perkara Paten dan Merek

Sejak 1 Agustus 2001 Pengadilan Negeri sudah tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara paten dan merek. Lalu ke mana pencari keadilan harus mengajukan perkaranya?

Muk/APr
Bacaan 2 Menit

Menurut Ellyana, alasan belum adanya hukum acaranya tidaklah benar. Alasannya, dalam Perpu No.1 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Kepailitan yang saat ini sudah menjadi UU No.4 Tahun 1998 dalam Bab III telah ditentukan hukum acara yang berlaku bagi Pengadilan Niaga.

Hukum acara yang berlaku bagi Pengadilan Niaga adalah hukum acara yang  berlaku bagi Pengadilan Negeri. Dalam hal ini adalah HIR, kecuali mengenai hal-hal yang diatur secara berlainan dalam UU yang bersangkutan.

Jadi untuk perkara paten dan merek yang diajukan ke Pengadilan Niaga, hukum acara yang berlaku adalah HIR dengan ketentuan-ketentuan lain yang diatur secara berlainan dalam UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten dan UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek.

Alasan pemindahan kewenangan ini adalah untuk memberi perlindungan ekstra. Pasalnya, proses beracara di Pengadilan Niaga sangatlah cepat dibandingkan dengan beracara di Pengadilan Negeri yang mengenal upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Proses ini menghabiskan jangka waktu yang tidak jelas, bisa cepat dan bisa juga tahunan.

Waktu yang ketat

Jadi dianggap oleh pembentukan UU Paten dan Merek yang baru ini, penyelesaian perkara membutuhkan waktu lama akan sangat merugikan pemegang hak yang sebenarnya. Pasalnya, kerugiannya bisa bertambah besar seiring waktu. Untuk itu, dalam UU yang baru ini ditentukan jangka waktu yang sangat pendek untuk penyelesaian perkara paten dan merek.

Waktu yang ditentukan sangatlah ketat. Maksimal dalam waktu 120 hari setelah persyaratan pendaftaran dilengkapi, perkara harus sudah diputus oleh Pengadilan Niaga. Setelah 14 hari putusan dijatuhkan, para pihak dapat mengajukan kasasi. Kemudian dalam waktu 90, kasasi harus telah diputus juga.

"Jadi kalau dijumlah dengan tenggang waktu untuk mengajukan memori kasasi, kontra memori kasasi dan waktu pengiriman, maka kurang lebih untuk perkara merek dalam waktu 263 hari sudah tuntas selesai. Sedangkan untuk paten, diberi waktu lama, " ujar Ellyana.

Tags: