Mengenai pemidanaan, mekanisme Pengakuan Terdakwa sebagaimana Pasal 205 KUHAP 2025 tidak mengatur secara tegas mengenai metode penghitungan/pengurangan ancaman pidana. Namun, Mahkamah Agung dalam SEMA 1/2026 menyatakan bahwa maksimum pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa paling lama 3 tahun sebagaimana Pasal 257 ayat (5) KUHAP 2025.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat 3 perbedaan dengan Pengakuan Bersalah sebagaimana Pasal 78 KUHAP 2025 yaitu: (a) pembentuk undang-undang menggunakan nomenklatur “pengakuan Terdakwa”; (b) Hakim berperan aktif dalam menanyakan pengakuan Terdakwa atas perbuatan Terdakwa yang diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Kedua, Pengakuan Terdakwa sebagaimana Pasal 234 KUHAP 2025. Mekanisme ini berlaku dengan syarat: (a) Terdakwa mengakui semua perbuatan yang dimuat dalam Surat Dakwaan serta mengaku bersalah atas tindak pidana tersebut; (b) tindak pidana yang didakwakan memiliki ancaman pidana tidak lebih dari 7 tahun.
Setelah Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaan, serta huruf a dan b tersebut terpenuhi, maka Pengakuan Terdakwa tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Penuntut Umum, kemudian Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat. Hal yang menarik adalah pembentuk undang-undang tidak mewajibkan adanya Advokat Terdakwa seperti dalam mekanisme Pengakuan Bersalah sebagaimana Pasal 78 KUHAP 2025.
Dalam mekanisme ini, Hakim memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak yang dilepaskannya dengan memberikan pengakuan Terdakwa, memberitahukan kepada Terdakwa mengenai lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan, dan menanyakan apakah pengakuan tersebut dilakukan secara sukarela sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 234 ayat (3) KUHAP 2025. Pada mekanisme ini, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa melebihi 2/3 dari maksimum ancaman pidana dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa sebagaimana Pasal 234 ayat (5) KUHAP 2025.
*) Jefferson Hakim, S.H., Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

















