Surat Dakwaan: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya
Terbaru

Surat Dakwaan: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Surat dakwaan adalah surat yang digunakan dalam ranah pidana pada tahap penuntutan. Ada 5 bentuk surat yang digunakan, berikut ulasannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Identitas terdakwa berupa nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan.
  2. Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Apabila pembuatan surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan yang telah disebutkan, surat tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Tanggal, tanda tangan penuntut umum, dan identitas terdakwa merupakan syarat formil. Kemudian, uraian yang dituliskan merupakan syarat materiil. Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-004/J.A/11/1993 menerangkan bahwa surat dakwaan dipandang telah memenuhi syarat apabila telah mampu memberi gambaran secara utuh dan bulat akan:

  1. Tindak pidana yang dilakukan.
  2. Siapa yang melakukan tindak pidana.
  3. Di mana dilakukannya tindak pidana.
  4. Kapan tindak pidana dilakukan.
  5. Bagaimana tindak pidana dilakukan.
  6. Akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana.
  7. Apa yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.
  8. Ketentuan pidana yang diterapkan.

Bentuk-Bentuk Surat Dakwaan

Bentuk pasti surat dakwaan tidak dimuat dalam undang-undang. Namun, sebagaimana diterangkan Surat Edaran Jaksa Agung, dalam perkembangannya, ada lima jenis surat dakwaan, yakni tunggal, alternatif, subsidair, kumulatif, dan kombinasi.

Surat Dakwaan Tunggal

Jenis ini digunakan pada pendakwaan satu tindak pidana saja. Sebab, tidak ada kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti. Contoh surat dakwaan tunggal adalah untuk tindak pidana pencurian.

Surat Dakwaan Alternatif

Jenis ini memiliki dakwaan yang disusun berlapis. Lapisan yang satu merupakan alternatif yang bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lain. Bentuk ini umumnya digunakan saat belum ada kepastian tentang tindak pidana mana yang paling tepat dan dapat dibuktikan.

Tags:

Berita Terkait