Wanprestasi adalah kelalaian debitur dalam memenuhi perjanjian. Terkait hal ini, ada sejumlah langkah yang bisa ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan. Ganti rugi pun wajib diberikan pihak yang melakukan wanprestasi. Berikut ulasan selengkapnya.
Pengertian Wanprestasi
Wanprestasiadalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda wanprestatie dengan arti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Berdasarkan arti dalam KBBI, wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian.
Baca Juga:
- Yurisprudensi Pengadilan Membedakan Wanprestasi dan Penipuan
- Ini Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
- Tips agar Kasus Wanprestasi Tak Berujung ke Ranah Pidana
Dalam hukum, wanprestasi berarti kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan. Prestasi merupakan suatu hal yang dapat dituntut. Dalam sebuah perjanjian, umumnya ada satu pihak yang menuntut prestasi kepada pihak lain.
Terkait prestasi yang dapat dituntut lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1234 KUH Perdata, prestasi yang dituntut umumnya berupa tiga hal, yakni memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Dalam KUH Perdata, Wanprestasi sebagaimana diterangkan Pasal 1238 KUH Perdata adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Unsur-Unsur Wanprestasi
Terkait unsur wanprestasi, Subekti dalam Hukum Perjanjian menerangkan empat unsur wanprestasi sebagai berikut.
















