Penggugat SK Patrialis Batal Hadirkan Saksi
Aktual

Penggugat SK Patrialis Batal Hadirkan Saksi

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Penggugat SK Patrialis Batal Hadirkan Saksi
Hukumonline

Kuasa hukum Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) batal menghadirkan mantan Panitia Seleksi Hakim Konstitusi, Margarito Kamis dalam sidang lanjutan gugatan Surat Keputusan Presiden pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi, di PTUN Jakarta.

Sejatinya, agenda sidang hari ini adalah proses pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh penggugat. Namun, sayangnya, saksi dari penggugat berhalangan hadir dan meminta agar acara mendengarkan keterangannya dijadwalkan ulang.

“Agenda yang kita jadwalkan kemarin memang mendengarkan keterangan saksi. Tetapi, dia mendadak minta dijadwal ulang,” ujar Kuasa Hukum YLBHI Bahrain, Rabu (16/10).

Sebagai informasi, penggugat memang mencoba menghadirkan mantan Anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon hakim konstitusi pada 2008 lalu. Penggugat ingin membandingkan bahwa seleksi calon hakim konsitusi pada 2008 yang diselenggarakan pemerintah berlangsung terbuka dan partisipatif, tidak seperti ketika pemerintah mengangkat Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi beberapa bulan lalu.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili presiden selaku tergugat, Abdul Mubin juga mengaku sudah menyiapkan saksi atau ahli untuk dihadirkan dari pihak tergugat. Namun, ia mengaku masih menunggu keterangan apa yang akan disampaikan oleh saksi dari penggugat.

Kuasa hukum Patrialis Akbar selaku tergugat intervensi, Saefullah Hamid juga mengaku akan mempertimbangkan menghadirkan ahli untuk menguatkan Surat Keputusan Presiden yang mengangkat kliennya sebagai hakim konstitusi.

Sekadar mengingatkan, gugatan ini diajukan oleh YLBHI dan ICW karena menganggap pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi bertentangan dengan UU Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 19 menyatakan pemilihan hakim konstitusi harus terbuka dan partisipatif. Penggugat menilai Presiden ‘ujug-ujug’ mengangkat Patrialis tanpa mengindahkan ketentuan tersebut. 

Tags: