Penghapusan ‘Madrasah’ dalam RUU Sisdiknas Menuai Kritik
Terbaru

Penghapusan ‘Madrasah’ dalam RUU Sisdiknas Menuai Kritik

Pengaturannya kembali ke era orde baru. Padahal konstitusi secara eksplisit menyebut tujuan pendidikan nasional amat berkaitan dengan agama dan terminologi keagamaan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih terus menuai kontroversi. Kendatipun pemerintah belum resmi mengajukan ke DPR, materi RUU Sisdiknas masih menuai kritikan. Satu salah satunya soal penghapusan “madrasah” dalam draf RUU Sisdiknas. 

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid menilai penolakan banyak kalangan terhadap substansi RUU Sisdiknas wajar setelah dihilangkannya frasa “madrasah”. Menurutnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbdristek) agar memahami konstitusi secara utuh.

Konstitusi secara eksplisit menyebut tujuan pendidikan nasional amat berkaitan dengan agama dan terminologi keagamaan. Serta pentingnya satuan pendidikan keagamaan, seperti madrasah dalam kontribusinya yang panjang terhadap pendidikan nasional. Sebaliknya dengan menghapus madrasah dari draf RUU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan spirit konstitusi.

“Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI Tahun 1945, Pasal 31 ayat (3) dan (5),” ujar Hidayat Nurwahid di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (29/3/2022).

Baca:

Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu semestinya melalui RUU Sisdiknas memayungi, mengakui, dan mengembangkan seluruh bentuk satuan pendidikan yang diakui di dalam negeri. Bukan sebaliknya, malah menghapus institusi madrasah dan memperbesar jurang diskriminasi antar satuan pendidikan. Baginya tidak disebutnya madrasah dalam draf RUU sebagai bentuk kemunduran seperti di era orde baru.

Dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) saat era Orba, madrasah tidak menjadi bagian satuan pendidikan nasional. Namun di era reformasi, hal tersebut dikoreksi melalui UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang memasukan madrasah sebagai satuan pendidikan formal. Dia berharap RUU Sisdiknas semestinya menghadirkan keadilan dan posisi yang seimbang antara madrasah dengan sekolah umum.

Tags:

Berita Terkait