Penguatan Hak Fair Trial Terkait Eksekusi Pidana Mati dalam RKUHAP
Utama

Penguatan Hak Fair Trial Terkait Eksekusi Pidana Mati dalam RKUHAP

Ada 12 poin rekomendasi terkait proses eksekusi pidana dalam RKUHAP yang perlu mendapat perhatian bagi pembentuk UU.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Kedelapan, konsekuensi pelanggaran hak-hak fair trial dalam penjatuhan hukuman mati. Kesembilan, jaminan hak terpidana mati dalam masa tunggu eksekusi untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya. Seperti akses perawatan kesehatan fisik dan psikologis. Serta layanan kesehatan lainnya yang diberikan secara memadai dan cuma-cuma. Kemudian jaminan berkomunikasi dengan pihak luar, minimal keluarga, rohaniawan, dan penasihat hukum.

Kesepuluh, norma-norma umum pelaksanaan eksekusi. Mulai penundaan eksekusi akibat terpidana mengajukan upaya hukum, grasi atau pengaduan ke lembaga internasional. Kemudian pemberitahuan waktu eksekusi terhadap terpidana mati dan penasihat hukumannya. Selanjutnya kewajiban publikasi informasi rencana pelaksanaan eksekusi dan larangan pembatasan akses komunikasi bagi terpidana jelang eksekusi.

Kesebelas, pengecualian dalam penjatuhan hukuman mati. Antara lain orang-orang yang tidak boleh dijatuhi hukuman mati. Seperti ibu hamil, ibu menyusui, orang dengan penyandang disabilitas mental hingga adanya batasan usia minimal dan maksimal dalam penjatuhan pidana mati. Keduabelas, hak atas kompensasi untuk pelaksanaan eksekusi yang sewenang-wenang.

Menurut Iftitahsari, dalam RKUHAP lingkup yang dapat diajukan kompensasi hanya pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang berada dalam koridor proses peradilan. Kemudian dimungkinkan adanya mekanisme pemberian kompensasi atas pelanggaran terhadap norma-norma pelaksanaan eksekusi.

“Perlu mengakomodir kepentingan ahli waris dari terpidana mati yang telah dieksekusi tanpa sesuai prosedur untuk mengajukan ganti kerugian atau kompensasi.”

Tags:

Berita Terkait