Akademisi Ini Sebut Vonis Mati Efektif untuk Kasus Kejahatan Seksual
Profil

Akademisi Ini Sebut Vonis Mati Efektif untuk Kasus Kejahatan Seksual

Dalam kasus kekerasan seksual seperti kasus Herry Wirawan hukuman mati efektif karena pelakunya terbukti tidak menghargai nilai-nilai kemanusiaan dan adanya relasi kuasa.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Dosen FH Universitas 11 Maret Muhammad Rustamaji dalam Hukumonline Academy #19 bertajuk 'Kasus Wirawan: Bagaimana Menyikapi Vonis Mati Terhadap Kejahatan Seksual', Kamis (14/4/2022). Foto: ADY
Dosen FH Universitas 11 Maret Muhammad Rustamaji dalam Hukumonline Academy #19 bertajuk 'Kasus Wirawan: Bagaimana Menyikapi Vonis Mati Terhadap Kejahatan Seksual', Kamis (14/4/2022). Foto: ADY

Vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan, pada Senin (4/4/2022) lalu menuai pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah kalangan menilai vonis tersebut sudah memberikan rasa keadilan. Sebaliknya ada juga pandangan yang menilai hukuman mati tidak menimbulkan efek jera. Lalu bagaimana seharusnya menyikapi vonis mati terhadap kejahatan seksual?

Dosen Fakultas Hukum Universitas 11 Maret, Dr.Muhammad Rustamaji, menilai pro kontra atas vonis mati kasus Herry Wirawan itu biasa karena memang masing-masing punya argumentasi. Ancaman pidana mati itu ada dalam UU Perlindungan Anak dan MK juga menyatakan konstitusional. Pihak yang kontra terhadap vonis tersebut menilai hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dicabut dalam keadaan apapun (non derogable rights).

“Ini vonis hukuman mati pertama di Indonesia untuk kasus kekerasan seksual. Umumnya hukuman mati dijatuhkan dalam kasus seperti narkotika dan terorisme,” kata Rustamaji dalam Hukumonline Academy #19 bertajuk “Kasus Wirawan: Bagaimana Menyikapi Vonis Mati Terhadap Kejahatan Seksual”, Kamis (14/4/2022).

Baca:

Menurut Rustamaji, nilai yang bisa dipetik dari vonis hukuman mati Herry yakni kekerasan seksual merupakan kejahatan yang sangat berbahaya. Oleh karena itu dibutuhkan ketegasan dalam penegakan hukum, khususnya putusan hakim. Peran hakim penting bukan sekedar menegakkan aturan, tapi juga menjaga nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam perkara ini, hakim menilai terdakwa layak diganjar hukuman mati. Hakim menggunakan Pasal 81 ayat (5) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Rustamaji melihat ada pandangan yang berpendapat hukuman mati tidak memberikan efek jera. Tapi perlu diingat hukuman mati adalah pidana yang paling berat untuk memberikan efek getar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait