Penguatan Tanggung Jawab Hukum Perseroan Perorangan: Belajar dari Insiden MBG dan Hukum Belanda
OPINI

Penguatan Tanggung Jawab Hukum Perseroan Perorangan: Belajar dari Insiden MBG dan Hukum Belanda

Salah satunya, optimalisasi sanksi restitusi sebagaimana diamanatkan KUHP Baru. Pendekatan hukum kita harus mulai bergeser dari sekadar menghukum (retributif) menjadi memulihkan (restoratif) sebagaimana dipraktikkan di Belanda. SPPG yang menyebabkan keracunan atau ledakan harus dipaksa secara hukum untuk memprioritaskan pemulihan korban di atas pembayaran denda ke kas negara.

•Bacaan 5 Menit
HP
Penulis Opini

Dua bulan di awal tahun 2026 menjadi bulan yang penuh tantangan bagi cita-cita besar swasembada gizi nasional. Rangkaian insiden yang melibatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyentak kesadaran hukum kita. Dimulai dari ledakan mesin pengering di dapur SPPG Desa Krajan, Banyumas pada 5 Februari 2026 yang melukai puluhan relawan (TribunBanyumas, 2026), hingga tragedi keracunan massal 131 siswa di SMAN 2 Kudus akibat bakteri E. coli (Tempo, 2026). Di Jakarta, mobil logistik SPPG menabrak belasan siswa di SDN 01 Kalibaru (Investor Daily, 2025). Sementara di Aceh Utara, seorang akuntan SPPG merekayasa laporan pembegalan untuk menggelapkan gaji relawan senilai Rp 59,9 juta (iNews Aceh, 2026).

Hukumonline
Hukumonline

Rangkaian peristiwa ini bukanlah sekadar kecelakaan operasional biasa. Mayoritas pelaksana SPPG ini adalah pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang kini dimudahkan melalui entitas hukum baru: Perseroan Perorangan. Inovasi hukum dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) ini memang memberikan privilese berupa pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan (separate legal entity) bagi pendiri tunggal (Siregar, 2022). Namun, rentetan "tragedi MBG" di atas menunjukkan adanya lubang besar dalam budaya tanggung jawab hukum (legal liability culture) pada model bisnis perorangan ini.

Anomali Struktur dan Risiko Tanpa Pengawas

Perseroan Perorangan adalah produk politik hukum yang progresif, namun berisiko tinggi. Melalui Pasal 109 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), seorang individu kini dapat mendirikan badan hukum tanpa rekanan (Siplawfirm, 2023). Namun, fleksibilitas ini menghilangkan organ Komisaris yang berfungsi sebagai mekanisme penyeimbang (checks and balances). Dalam Perseroan Perorangan, pendiri adalah pemegang saham tunggal sekaligus direktur (Yustisia, 2021).

Ketiadaan pengawasan internal inilah yang menjadi akar masalah pada kasus-kasus SPPG. Di Banyumas, ledakan oven terjadi karena dugaan pengabaian standar keselamatan selama masa uji coba (Liputan6, 2026). Di Kudus, kontaminasi bakteri menunjukkan lemahnya pengawasan mandiri terhadap higienitas pangan (Antara, 2026). Tanpa adanya komisaris, direktur tunggal memiliki kecenderungan melakukan penghematan biaya operasional secara ekstrem yang mengorbankan standar kualitas dan keselamatan, sebuah fenomena yang dalam hukum korporasi dikenal sebagai potensi moral hazard.

Harmonisasi Pasal dan "Pencabutan Tirai" Perusahaan

Penyisipan sepuluh pasal baru (Pasal 153A hingga 153J) ke dalam UU PT melalui UU Cipta Kerja menuntut harmonisasi yang ketat dengan pasal-pasal eksis lainnya. Salah satu titik krusial adalah harmonisasi antara Pasal 153J dengan Pasal 3 dan Pasal 97 UU PT. Secara umum, Pasal 3 ayat (1) UU PT menjamin bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan (OJK, 2007). Namun, privilese ini tidak bersifat mutlak.

Pasal 153J memberikan instrumen bagi korban—seperti siswa di Kudus atau relawan di Banyumas—untuk melakukan Piercing the Corporate Veil atau menembus tirai perusahaan. Tanggung jawab terbatas direktur tunggal dapat gugur jika terbukti ada itikad buruk atau penggunaan kekayaan perseroan secara melawan hukum (Widiatno, 2022). Harmonisasi dengan Pasal 97 ayat (3) UU PT juga menegaskan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi jika bersalah atau lalai menjalankan tugasnya (Kusuma, 2022). Artinya, jika direktur SPPG di Banyumas terbukti lalai memelihara oven demi keuntungan pribadi, ia tidak bisa lagi berlindung di balik status badan hukum; ia wajib mengganti kerugian hingga ke harta pribadinya.

Pidana Korporasi dalam Paradigma KUHP Baru

Efektif per 2 Januari 2026, Indonesia telah memasuki era baru dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Ketentuan ini secara tegas menempatkan korporasi, termasuk Perseroan Perorangan, sebagai subjek hukum pidana yang sah (Pasal 45). Hal ini sangat relevan untuk menyikapi kasus rekayasa begal di Aceh Utara. Jika penggelapan gaji relawan dilakukan dalam lingkup kebijakan atau aktivitas bisnis SPPG, maka yang dimintai pertanggungjawaban bukan hanya si akuntan, tetapi juga entitas SPPG itu sendiri (Pasal 46 KUHP Baru).

perseroanperseroan terbatasmakan bergizi gratisbelanda
Handoyo Prasetyo

Dosen Fakultas Hukum Universitas Borobudur dan FH UPN Veteran Jakarta

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info