Pengujian UU Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi Tantangan bagi MK
Utama

Pengujian UU Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi Tantangan bagi MK

MK harus mampu memainkan peran sebagai the guardians of constitution di tengah Pemerintah dan DPR yang sama sekali tidak peka dan ugal-ugalan dalam proses penerbitan sampai pengesahan Perppu Cipta Kerja ini.

MR 41
Bacaan 4 Menit

Dia menilai pengujian pengesahan Perppu Cipta Kerja jadi UU di MK ini akan menjadi tantangan bagi MK di tengah kritik dan semakin menurunnya kepercayaan publik terhadap MK pasca berbagai kasus yang akhir-akhir ini terjadi. Kalaupun ada cara lain, yang digaungkan Serikat Pekerja dengan meminta DPR untuk meninjau ulang (legislative review), menurutnya hal tersebut nampaknya hanya buang-buang energi saja. Sebab, DPR sudah mengambil sikap dalam paripurna untuk setuju Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi UU.

“Bukankah DPR dan Pemerintah sengaja berkolaborasi untuk melahirkan ‘maha karya Perppu Cipta Kerja’ demi kepentingan investasi meski mendapatkan pertentangan dari publik? Ini akan dicatat dalam sejarah,” katanya.

Terpisah, organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (Kepal) mengecam persetujuan DPR terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Koalisi yang terdiri dari 18 organisasi ini mencatat persetujuan itu diberikan DPR dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV periode 2022-2023.

Penasihat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Gunawan mengatakan persetujuan DPR terhadap Perppu 2/2022 merupakan pelanggaran konstitusional secara sistematis dilakukan oleh pemerintah dan parlemen. Padahal DPR sebagai lembaga negara yang diamanahkan rakyat agar mengawasi jalannya roda pemerintahan. Termasuk melakukan perbaikan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat agar tidak menjadi inkonstitusional secara permanen.

“Tapi justru melegalkan tindakan sepihak pemerintah melalui Perppu Cipta Kerja sebagai jalan pintas perbaikan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020,” ujar Gunawan ketika dikonfirmasi, Senin (27/3/2023).

Menurut Gunawan, terlihat jelas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan perbaikan UU 11/2020 melalui naskah akademik dan RUU. Kemudian, perlu perubahan substansi UU 11/2020 yang dikeluhkan masyarakat dan pelibatan publik secara lebih bermakna. Baginya, Perppu 2/2022 yang disetujui DPR menjadi UU menunjukkan pemerintah melakukan diskriminasi terhadap rakyat dan tindakan inkonstitusional terus dilakukan dengan dalih investasi.

“Kami Kepal yang beranggotakan gerakan rakyat dari organisasi petani, nelayan, buruh, pegiat desa, pembela HAM, dan pelestari lingkungan hidup, serta akademisi mendesak MK untuk menindak ketidakpatuhan pemerintah dan DPR terhadap putusan MK,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait