Koalisi: Persetujuan Perppu Cipta Kerja Jadi UU Bentuk Pelanggaran Konstitusi
Utama

Koalisi: Persetujuan Perppu Cipta Kerja Jadi UU Bentuk Pelanggaran Konstitusi

Karena DPR dianggap melegalkan tindakan sepihak pemerintah melalui Perppu Cipta Kerja sebagai jalan pintas memperbaiki UU Cipta Kerja yang tak sesuai dengan putusan MK.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Penasihat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Gunawan. Foto: Humas MK
Penasihat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Gunawan. Foto: Humas MK

Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (Kepal) mengecam persetujuan DPR terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Koalisi yang terdiri dari 18 organisasi ini mencatat persetujuan itu diberikan DPR dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV periode 2022-2023.

Penasihat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Gunawan, mengatakan persetujuan DPR terhadap Perppu 2/2022 merupakan pelanggaran konstitusional secara sistematis dilakukan oleh pemerintah dan parlemen. Padahal DPR sebagai lembaga negara yang diamanahkan rakyat agar mengawasi jalannya roda pemerintahan. Termasuk melakukan perbaikan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat agar tidak menjadi inkonstitusional secara permanen.

“Tapi justru melegalkan tindakan sepihak pemerintah melalui Perppu Cipta Kerja sebagai jalan pintas perbaikan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (27/03/2023).

Menurut Gunawan, terlihat jelas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan perbaikan UU 11/2020 melalui naskah akademik. Kemudian perubahan substansi UU 11/2020 yang dikeluhkan masyarakat, dan pelibatan publik secara lebih bermakna. Perppu 2/2022 yang disetujui DPR menjadi UU menurut Gunawan menunjukkan pemerintah melakukan diskriminasi terhadap rakyat dan tindakan inkonstitusional terus dilakukan dengan dalih investasi.

“Kami Kepal yang beranggotakan gerakan rakyat dari organisasi petani, nelayan, buruh, pegiat desa, pembela HAM, dan pelestari lingkungan hidup, serta akademisi mendesak MK untuk menindak ketidakpatuhan pemerintah dan DPR terhadap putusan MK,” ujarnya.

Baca Juga:

Koordinator Tim Kuasa Hukum Kepal, Janses E. Sihaloho, menambahkan MK harus melihat persetujuan DPR terhadap Perppu 2/2022 menjadi UU merupakan pelanggaran serius terhadap putusan MK. Pengaduan Konstitusional (constitusional complaint) atas pelanggaran pemerintah terhadap putusan MK dalam perkara pengujian formil UU 11/2020 yang sudah disampaikan Kepal ke MK merupakan bukti kuat ragam pelanggaran putusan MK.

Tags:

Berita Terkait